BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI – Kinerja DPRD Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) patut dipertanyakan.
Pasalnya, seringkali saat rapat paripurna hendak mengambil keputusan, banyak anggota dewan yang tidak hadir.
Akibatnya, mereka sering tertunda berjam-jam menunggu kuorum dipenuhi.
Kalangan pemerintah sering mengeluhkan hal ini. Padahal, rapat paripurna merupakan rapat pengambilan keputusan yang penting.
Seperti saat rapat pengesahan perubahan RAPBD 2022 pekan lalu. Banyak kursi kosong dan untuk mencapai kuorum harus menunggu lama.
Baca juga: Santri Pondok Darul Hijrah Martapura Ingin Mengenal Jurnalistik dari Banjarmasin Post
Baca juga: Sidang Tipikor Mantan Bendahara, Ketua Banjar Bawaslu Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor
Hingga akhirnya, syarat 2/3 kehadiran anggota dewan terpenuhi.
Terkait kondisi tersebut, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD HST Tajudin saat dikonfirmasi Banjarmasinpost.co.id, Rabu (5/10/2022), tak membantah.
“Kami dari BK tidak memungkiri ada beberapa rekan yang sering absen dalam rapat paripurna. Ada yang tanpa alasan, ada yang diketahui masih sakit sehingga harus berobat dan masih dalam masa pemulihan,” jelasnya.
Ia mengaku beberapa hari tidak bisa masuk kerja karena dirawat di rumah sakit, didiagnosis serangan jantung, sehingga beberapa rapat paripurna tidak dihadiri. “Sekarang adalah masa pemulihan,” katanya.
Selain dirinya, ada pula Hendra Suryadi yang masih menjalani perawatan dan pemulihan dari kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Tim Gabungan Ditangkap Karena Melanggar Ketentuan, Truk di Kotabaru Ini Melebihi Kapasitas dan Dimensi
Baca juga: Lowongan Kerja di PT Telkom, Dicari Untuk 22 Posisi Ini Berikut Syarat dan Ketentuannya
Begitu pula dengan Suryatin Hidayah yang menurutnya masih bisa dimaklumi karena baru melahirkan dan suaminya baru saja meninggal.
Namun, selain karena alasan yang dapat diterima, diakuinya ia sering mangkir sehingga menghambat jalannya rapat karena tidak memenuhi kuorum.
Bahkan ada satu anggota dari Fraksi Nasdem atas nama M Rifai, jelas Tajudin, yang sudah satu tahun tidak menghadiri rapat.
“Kepada yang bersangkutan, maupun yang sering tidak menghadiri rapat tanpa alasan, kami di BK telah memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan. Teguran disampaikan kepada ketua fraksi dan pimpinan dewan,” jelasnya .