KUTSEL – Komisi I dan II DPRD Badung melakukan kunjungan kerja ke sejumlah villa pinggir tebing di Jalan Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Rabu (29/3/2023). Dalam agenda Komisi I terkait Pengawasan Perizinan, sedangkan Komisi II terkait Masalah Longsoran Tebing dan Sampah.
Total ada empat vila yang dikunjungi rombongan dewan, berikut sejumlah OPD terkait Pemkab Badung saat itu. Yakni Biu Biu La Joya, Singa, Hedonisme, dan Biu Biu.
“Kunjungan ini kami lakukan untuk menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tentang adanya tanah longsor. Apa yang kami lihat ternyata sesuai dengan berita yang beredar selama ini,” ujar Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan.
Menurutnya, kontur tebing di lokasi tersebut berbeda dengan yang lain. Karena itulah tebing Balangan dirasa membutuhkan perawatan yang berbeda.
“Tebing di sini tampak lebih tidak stabil. Kami berharap nantinya tim teknis seperti PUPR dan lain-lain lebih berhati-hati karena pengurusan izin tiap lokasi tentu akan berbeda. Apalagi yang dijual di sini pemandangan laut dan tebing,” lanjutnya dalam kunjungan yang juga dihadiri sejumlah pengurus Komisi I dan II lainnya, yakni Wayan Sugita Putra, Ketut Loka Astika, dan IGN Sudiarsa.
Dia mengaku bersyukur longsor tersebut tidak menimbulkan korban jiwa maupun luka. Namun, pihak terkait ditegaskan untuk lebih memperhatikan penanganan kawasan tebing yang dimaksud.
“Kalau tidak segera dilakukan tindakan ini dengan pemilik, lama kelamaan akan merembet ke penginapan lain,” ujarnya.
Terkait hal itu, dia mengarahkan agar pengelola vila yang bersangkutan segera mengurus perizinan. Termasuk memperhatikan sistem pengolahan limbah masing-masing.
“Tidak boleh ada pembuangan limbah ke laut atau tebing. Ini adalah perhatian khusus kami, jadi kami sangat berhati-hati dalam mengeluarkan izin di sini. Sebelumnya teknis penanganan geologi tanah di sini bagus sekali,” imbuhnya dalam kegiatan yang juga menghadirkan unsur dari DLHK, PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan itu.
Selain itu, batas tebing juga menjadi perhatian. Yang sepengetahuannya, batas tebing itu memiliki jarak sekitar 10 meter.
“Jadi tidak boleh ada pembangunan (di perbatasan tebing). Karena apa? Karena pemerintah mengantisipasi tanah longsor atau kejadian alam lainnya yang tidak kita ketahui. Karena kita adalah daerah rawan gempa. Ini peran pemerintah,” ujarnya.
Mengenai nasib vila-vila itu, Ponda mengatakan akan kembali menggelar pertemuan Senin depan. Satu hal yang menurutnya juga harus menjadi perhatian, yakni soal menjaga kenyamanan wisatawan.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara. Dia mengatakan, sebagai tindak lanjut, pihaknya akan segera memanggil empat pengelola vila yang bersangkutan untuk menyamakan persepsi.
“Kemungkinan akan kami lakukan pada April,” katanya. (adii)