Keseriusan dan komitmen wakil rakyat DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) terhadap kelanjutan pembangunan jembatan panjang Kotabaru patut diacungi jempol.
Sebab, selain mendukung penuh sisi pendanaan APBD 2024, juga akan memperkuat aspek regulasi yakni mengusulkan pembuatan peraturan daerah (perda) untuk memperkuat pedoman Memorandum Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan jembatan panjang. yang tercipta dalam segitiga antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Hal itu terungkap dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kalsel yang dipimpin Wakil Ketua Muhammad Syaripudin bersama Bappeda, Dinas PUPR, Dishub, Bidang Aset, Bakueda, Biro Hukum Provinsi dan pejabat daerah, di wilayah Kalsel. Ruang Komisi I DPRD di Banjarmasin, Senin (13/11/2023).
“Kami sangat mendukung perencanaan dan penganggaran dan tidak ada kendala. Hanya saja dari segi perjanjian kerja sama yang telah dibuat, kami menilai perlu dibuat lebih banyak peraturan daerah untuk memperkuatnya,” kata Sekretaris Komisi I. DPRD Kalimantan Selatan, H Suripno Sumas.
Sebab, lanjut Suripno, dewan khawatir jika gubernur atau bupati berganti, kepala daerah bisa berbeda selera, keinginan, atau kebijakan, sehingga kelangsungan pembangunan jembatan yang dirancang sepanjang 3.750 meter itu diperkirakan akan mencapai 3.750 meter. total biaya Rp 3,6 triliun, berpotensi terhambat. , implementasinya malah terhenti.
Dengan adanya Perda tersebut, perencanaan pembangunan jembatan panjang yang berlangsung pada tahun 2024 hingga 2028 ini dapat berjalan konsisten sesuai jadwal awal hingga selesai meskipun ada pergantian kepala daerah.
“Makanya kami usulkan dibuatkan Perda,” pinta anggota komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan itu, ”ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Selatan, Ariadi Noor menjelaskan kronologis, desain, dan spesifikasi jembatan mulai tahun 2015 yakni panjang 3.750 meter. Tinggi papan bebas 40 meter. Tipe Jembatan: Jembatan utama penahan kabel beton balok tepi (175m+350m). Jembatan pendekatan, box girder (60-50m), panjang ke arah Batulicin 950m. Arah Kotabaru 1950m, lebar 24m
Jembatan penghubung, lempengan file ke arah Batulicin 75m, ke arah Kotabaru 75m, lebar 24 m. Pendekatan jalan menuju Batulicin 1500m. Arah Kotabaru 1250m, lebar 24 m.
Sedangkan rincian anggaran yang dibutuhkan. Pemprov Kalsel mengalokasikan dana sebesar Rp. 2.000.000.000.000 dalam APBD. dalam lima tahun anggaran dengan rincian: 2024 sebesar Rp300.000.000.000.
Tahun 2025 menjadi Rp 400.000.000.000.
Tahun 2026 menjadi Rp 400.000.000.000.
Tahun 2027 menjadi Rp 400.000.000.000.
Tahun 2028 menjadi Rp 500.000.000.000.
Kabupaten Tanah Bumbu sebesar Rp500.000.000.000. dalam lima tahun anggaran dengan rincian: 2024 sebesar Rp100.000.000.000.
Tahun 2025 menjadi Rp 100.000.000.000.
Tahun 2026 menjadi Rp 100.000.000.000.
Tahun 2027 menjadi Rp 100.000.000.000.
Tahun 2028 menjadi Rp 100.000.000.000.
Kabupaten Kotabaru mengalokasikan Rp500.000.000.000. dalam waktu lima tahun anggaran dengan rincian:
Tahun 2024 menjadi Rp 100.000.000.000.
Tahun 2025 menjadi Rp 100.000.000.000.
Tahun 2026 menjadi Rp 100.000.000.000.
Tahun 2027 menjadi Rp 100.000.000.000.
Tahun 2028 menjadi Rp 100.000.000.000.
Kepala PUPR melalui Kepala Dinas Binamarga Provinsi Kalimantan Selatan Ir. Azan Syariful Muaz, ST, MT menyatakan siap melaksanakan pembangunan, sembari menunggu rekomendasi Komisi Keamanan Jembatan Panjang (KKJP).
Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Saripuddin yang memimpin rapat saat itu juga menyatakan sangat mendukung kelanjutan pembangunan jembatan hingga selesai.
Namun, dia meminta para tenaga teknis antara lain PUPR, Dishub, biro hukum, dan pihak terkait lainnya untuk membahas dan menyelesaikan hal-hal terkait aturan dan ketentuan tersebut agar tidak melanggar hukum dalam pelaksanaannya.
“Kami di dewan sangat mendukung kelancaran pembangunan, namun mohon dipastikan instansi teknis terkait dapat mengikuti mekanisme peraturan dan prosedur yang diperlukan,” pinta Wakil Ketua DPRD yang akrab disapa Bang Dhin itu.