Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan mengunjungi Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Barito Timur (Bartim) pada hari Jumat, 9 Juni 2023 untuk membahas cara meningkatkan pendapatan asli daerah terkait peraturan nomor 1 Tahun 2022 Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang berdampak pada seluruh daerah.
Munawari S.Sos, Ketua komisi III DPRD HSU, mengatakan bahwa pihak DPRD kabupaten Hulu Sungai Utara telah menerima Raperda dari pihak eksekutif terkait Raperda pajak dan retribusi daerah. Oleh karena itu, kunjungan tersebut dilakukan dengan tujuan untuk mencari referensi dan memfinalisasi Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif agar bisa difinalisasi. Hasil kunjungan nanti akan menjadi bahan untuk Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara menerapkan hal-hal yang perlu diadopsi dari Kabupaten Barito Timur.
Munawari S.Sos juga menyampaikan apresiasi atas pelayanan yang diterima oleh rombongan DPRD Komisi III dari Kabupaten Hulu Sungai Utara selama kunjungan ke kantor BPKAD Barito Timur. Apapun yang didapatkan dari kunjungan ini akan didiskusikan dan diadopsi untuk diterapkan di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Kepala BPKAD Kabupaten Barito Timur, Misnohartaku SE, M. Ec. Dev, menjelaskan bahwa kedatangan Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara ke BPKAD Barito Timur untuk mempelajari pajak dan pengelolaan retribusi daerah. Selanjutnya juga ditanyakan seputar perubahan Perda tentang pajak retribusi daerah, kemudian strategi-strategi Barito Timur untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Misno, secara keuangan HSU tidak terlalu jauh dari Barito Timur, dengan APBD sekitar Rp. 1 Triliun. Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara juga meminta data terkait pengujian kendaraan bermotor, seperti apa pengelolaannya di Barito Timur.
Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai (HSU) Provinsi Kalimantan Selatan juga membahas opini terkait peraihan WTP 7 kali berturut-turut oleh Barito Timur, serta kemampuan keuangan daerah (KKD) untuk di Barito Timur pada tahun ini. KKD merupakan parameter untuk menetapkan besaran tunjangan dan representasi tunjangan reses DPRD yang dituangkan dengan peraturan kepala daerah tentang hak-hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Jika PAD tinggi, akan mendorong nilai KDD pun akan meningkat.
Kunjungan Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara ke kantor BPKAD Bartim memberikan manfaat yang besar bagi dua daerah tersebut terkait peningkatan pendapatan asli daerah dan meningkatkan kemampuan keuangan daerah.