Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) berencana secepatnya menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Stunting, guna mendukung percepatan penurunan angka stunting di Kalsel. Kalimantan.
Rencana tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel, Gina Mariati saat melakukan kunjungan kerja bersama mitranya ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) di Jakarta, Senin (29/5/2023).
“Melihat dari pemaparan tahun 2022-2023 telah terjadi penurunan angka stunting hingga 5,4 persen, maka kami Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel berinisiatif membuat Perda Stunting. agar setiap tahun Kalsel harus bisa mengurangi stunting, jangan sampai meningkat,” kata Gina Mariati.
Itu berdasarkan itu Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel berkunjung ke Kemenkes RI untuk mendapatkan arahan dan petunjuk teknis agar nantinya penyusunan Rancangan Perda ini tidak salah jalan dan diharapkan Perda ini dapat diterima dan dilaksanakan oleh semua pihak, karena upaya penurunan stunting tidak hanya dapat dilakukan oleh pemerintah tetapi juga perlu dukungan dari masyarakat dan pihak swasta.
“Mudah-mudahan segera. Karena ini sudah kita programkan, mudah-mudahan secepatnya kita laksanakan, kita buat pansus,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Kesehatan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, dr Maria Endang Sumiwi, MPH usai menerima delegasi Komisi IV dari DPRD Provinsi Kalsel secara resmi mengatakan sangat mengapresiasi inisiatif Komisi IV untuk membuat Peraturan Daerah Stunting. Karena menurutnya ini akan menjadi alat regulasi yang sangat kuat sehingga nantinya diharapkan dapat mempercepat penurunan stunting.
“Kalsel kemarin turun 5,4 persen, ini juga apresiasi tinggi karena secara nasional rata-rata 2,8 persen. Kita mau 3,8 persen, tapi Kalsel sudah 5,4 persen,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kalsel menjadi salah satu provinsi prioritas karena prevalensi stunting sangat tinggi. Dengan kemajuan dan prakarsa Perda ini, diharapkan pengurangan bisa cepat.
“Target kita 14 persen secara nasional. Kalau bisa di bawah 10 persen itu bagus,” pinta Maria.
Terkait materi perda, Dirjen Kesehatan Masyarakat yang baru menjabat selama 1 tahun memberikan masukan tentang hal-hal yang harus diperhatikan. Pertama, kita harus mencegah stunting, bukan mengobati mereka yang sudah stunting. Karena nanti akan terjadi stunting baru. Mencegah stunting dimulai dari ibu hamil kemudian momen yang paling berharga adalah saat otak bayi terbentuk 90 persen dalam 1.000 hari pertama kelahiran atau di bawah 2 tahun. Pastikan ibu hamil tercukupi gizinya, periksakan kehamilannya secara rutin, kemudian bayi di usia 6 bulan mendapatkan ASI eksklusif, lalu perkenalkan makanan baik yang mengandung protein hewani.
Selain itu, ia berharap Perda ini harus bisa melibatkan semua pihak, baik pemerintah, masyarakat maupun swasta.
“Kita ingin semua terlibat, termasuk swasta, lintas sektor, semua terlibat agar anak-anak kita tidak mengalami masalah ini (stunting),” ujarnya.
Guna memperdalam materi, pertemuan dengan Dirjen Kesehatan Masyarakat Kemenkes RI beserta jajarannya juga dimanfaatkan oleh Komisi IV DPRD Provinsi Kalsel dan mitranya dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel. Bappeda Provinsi Kalimantan dan BKKBN Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan untuk berdiskusi dan bertanya tentang penanganan stunting di Indonesia.