Jakarta –
Komisi VII DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief dan Kaban Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah. Rapat itu membahas nilai manfaat biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 1444H/2023M dan digelar secara tertutup.
“Ya, (rapat digelar) tertutup,” kata Anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat dikonfirmasi, Selasa (28/3/2023).
Sementara itu, anggota komisi VIII DPR RI, Ace Hasan mengatakan rapat ini akan membahas soal perbedaan nilai manfaat dalam pembiayaan haji tahun ini. Ace mengatakan pihaknya akan menggali akar permasalahan perbedaan nilai manfaat itu.
“Kemarin disampaikan kepada Komisi VIII oleh Menag, bahwa untuk pembiayaan haji tahun ini membutuhkan biaya sebesar Rp 256 miliar. Nah itu bukan uang yang kecil,” ujar Ace.
“Karena itu kami Komisi VIII belum terlebih dahulu menyetujui terhadap tambahan biaya tersebut karena harus kami pastikan dari Kemenag terutama Dirjen PHU mengapa kesalahan tersebut bisa terjadi dan termasuk juga penggunaannya untuk apa, karena itu mempengaruhi terhadap komposisi pembiayaan ibadah haji. Nah kami akan bahas sekarang dengan Dirjen Haji,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag)Yaqut Cholil Qoumasmengusulkan agarcalon anggota jemaah hajilunas tunda 2022 tidak perlu lagi menambah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1444 H. Usul Menag Yaqut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI.
“Adapun terhadap jamaah lunas tunda 2022 pada dasarnya mereka adalah jamaah lunas tunda 2020 juga karena kami karena itu kami mengajukan agar mereka tidak dibebani dengan penambahan selisih biaya BIPIH,” kata Yaqut dalam Raker dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (27/3).
Yaqut menyebutkan data awal jemaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang. Namun, sampai 7 Maret 2023, ada 218 jemaah yang membatalkan keberangkatannya dan 901 jemaah yang mengambil kembali biaya pelunasannya sehingga jumlahnya menjadi 83.490 anggota jemaah.
“Jika ditambahkan dengan 8.306, maka total jemaah lunas tunda 2020 menjadi 91.796 orang,” urai Menag.
Untuk menutup jemaah lunas tunda 2022 ini, Yaqut berharap adanya tambahan nilai manfaat. Usulan tersebut menurutnya akan dibahas oleh penyelenggara haji terkait.
“Kami usulkan adanya tambahan biaya dari nilai manfaat untuk menutup 8.306 jemaah itu senilai Rp232.914.366.344. Usulan ini nantinya akan dibahas bersama antara Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan Komisi VIII DPR,” sambungnya.
Simak juga ‘Menelisik Asal Muasal Biaya Haji Naik dan Investasi BPKH’:
(azh/azh)