Jakarta –
Komisi VIII DPR RI menyepakati calon jemaah haji yang lunas tunda 2022 tidak perlu lagi menambah biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 1444. Kesepakatan itu diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dirjen PHU Hilman Latief dan Kabag Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah yang digelar tertutup.
“Insyaallah (rapatnya) lancar dan kita bersepakat insyaallah semua yang sudah lunas tidak boleh ada penambahan biaya apapun,” kata anggota komisi VIII Yandri Susanto kepada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (28/3/2023)
Yandri menerangkan dari data Kementerian Agama (Kemenag) ada 7.901 calon jemaah yang belum terdata. Untuk itu, lanjut Yandri, pihaknya mendalami usulan Kemenag soal penambahan data jemaah haji yang lunas tapi belum terdata saat keputusan rapat kerja yang lalu.
“Nah ternyata ada penambahan data dari Kemenag sekitar 7.901 kalau tidak salah tadi yang disampaikan yang belum tercover data,” ujar Yandri.
“Maka tadi atau sekarang sedang berlangsung sedang pendalaman terhadap usulan dari Kemenag, ada penambahan data jamaah haji yang lunas tapi belum tercover dari keputusan raker tanggal 15 Februari yang lalu,” imbuhnya.
Yandri lalu mengungkap alasan adanya penambahan jemaah haji oleh Kemenag. Hal itu karena jemaah kabupaten/kota belum masuk laporan terkini.
“Karena ternyata dari pihak bank atau dari jamaah itu sendiri, dari Kemenag kabupaten/kota belum masuk laporan terkini. Kan berjalan terus nih, maka tadi saya pastikan data itu sebuah kepastian tidak boleh kurang, tidak boleh lebih,” kata Yandri.
“Mungkin hari ini akan ada kepastian berapa sebenarnya jumlah jamaah haji yang sudah lunas yang tidak perlu mengeluarkan biaya apapun,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar calon anggota jemaah haji lunas tunda 2022 tidak perlu lagi menambah Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H. Usul Menag Yaqut disampaikan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI.
“Adapun terhadap jamaah lunas tunda 2022 pada dasarnya mereka adalah jamaah lunas tunda 2020 juga karena kami karena itu kami mengajukan agar mereka tidak dibebani dengan penambahan selisih biaya BIPIH,” kata Yaqut dalam Raker dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (27/3).
Yaqut menyebutkan data awal jemaah lunas tunda 2020 berjumlah 84.609 orang. Namun, sampai 7 Maret 2023, ada 218 jemaah yang membatalkan keberangkatannya dan 901 jemaah yang mengambil kembali biaya pelunasannya sehingga jumlahnya menjadi 83.490 anggota jemaah.
“Jika ditambahkan dengan 8.306, maka total jemaah lunas tunda 2020 menjadi 91.796 orang,” urai Menag.
(whn/knv)