Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil membongkar praktik nakal oknum travel berinisial PT NSWM yang diduga menipu dan menelantarkan ratusan jamaahnya di Arab Saudi dengan kerugian ditaksir mencapai Rp90 miliar.
Pemilik dan pengurus travel PT NSWM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara karena melanggar UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPHU).
Berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya, travel ini ternyata memiliki kurang lebih 300-an cabang di berbagai daerah, tetapi yang dimintakan izin kepada Kemenag hanya 48 cabang.
Mendapati fakta tersebut, Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Sirajd menilai jumlah korban penipuan oknum travel PT NSWM berpotensi lebih banyak dari jumlah yang dilaporkan saat ini.
“Tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lagi yang akan muncul,” kata Mustolih dalam keterangannya diterima NU Online Jumat (31/3/2023).
Mustolih mengungkapkan, pihaknya menduga adanya kemungkinan potensi jamaah umrah yang menjadi korban praktik-praktik oknum travel nakal namun belum terungkap.
“Apalagi pada umumnya jamaah umrah enggan melapor jika menjadi korban karena menganggap bagian ujian dari ibadah. Oknum travel memanfaatkan hal ini dengan baik,” papar Dosen Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta tersebut.
Komnas Haji desak Kemenag cabut izin travel
Komnas Haji dan Umrah juga mendesak Kementerian Agama (Kemenag) mencabut izin travel PT NSWM. travel tersebut, sambung dia, ternyata memiliki legalitas dan izin lengkap sebagai Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama berikut izin-izin cabang resmi hingga 48 di berbagai daerah.
“Oleh sebab itu, dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NSWM begitu begitu nyata dan jelas serta ada banyak masyarakat yang menjadi korban, Komnas Haji mendukung langkah Kemenag mengambil tindakan tegas secara administratif dengan mencabut izin travel tersebut,” tegasnya.
Selain tindak penipuan dan penelantaran ratusan jamaah umrah, Polda Metro Jaya bahkan mulai mengembangkan potensi adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bisa menjadi dasar untuk merampas aset-aset para tersangka yang bersumber dari hasil tindak pidana.
“Langkah ini patut diapresiasi,” pungkasnya.