JAKARTA – Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj meminta kepada Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk mencabut izin oknum travel PT NSWM yang diduga menipu dan menelantarkan ratusan jamaahnya di Arab Saudi dengan kerugian ditaksir Rp90 miliar.
Walaupun sang pemilik telah divonis 10 tahun penjara, akan tetapi dia menilai bahwa PT NSWM masih memiliki legalitas dan izin lengkap sebagai Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU) dari Kementerian Agama berikut izin-izin cabang resmi hingga 48 di berbagai daerah. Maka, tidak menutup kemungkinan masih banyak korban lagi yang akan muncul.
“Oleh sebab itu, dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan PT NSWM begitu begitu nyata dan jelas serta ada banyak masyarakat yang menjadi korban, Komnas Haji mendukung langkah Kemenag mengambil tindakan tegas secara administratif dengan mencabut izin travel tersebut,” kata Mustolih dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Dia mengatakan, bahwa dasar hukum Pencabutan izin dapat merujuk pada Pasal 94 dan 95 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Juncto Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perrpu) Cipta Kerja. Hal ini dikarenanakan travel dinilai tidak memberikan layanan dan tidak menyiapkan tiket pemberangkatan dan/ atau pemulangan kepada Jemaah, tidak melaksanakan standar minimum pelayanan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah.
Selain itu, travel tersebut secara terang dan nyata sengaja menelantarkan jemaah sehingga pencabutan izin sangat dimungkinkan merujuk pada pasal-pasal selanjutnya yaitu Pasal 118, 119 dan 119A.
“Berdasarkan informasi dari hasil penyelidikan dan penyidikan Polda Metro Jaya, travel ini ternyata memiliki kurang lebih 300-an cabang di berbagai daerah, tetapi yang dimintakan izin kepada Kemenag hanya 48 cabang,”kata dia.
Hal yang memberatkan, ternyata pemilik travel memiliki rekam jejak yang tidak mulus karena beberapa tahun silam juga berurusan dengan hukum. Dan ternyata Kemenag pernah menjatuhkan sanksi administratif sebelumnya, tetapi diabaikan.
Follow Berita Okezone di Google News
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.