Jakarta, NU Online
Komnas Haji dan Umrah meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan segera disosialiasikan kepada masyarakat khususnya calon jamaah haji.
“Komnas Haji berharap Presiden segera terbitkan Keppres BPIH,” Kata Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj dalam keterangannya kepada NU Online, Jumat (24/2/2023).
Mustholih menyebut penyegeraan penerbitan dan sosialisasi Keppres BPIH menjadi penting agar calon jamaah memiliki cukup waktu untuk melakukan pembayaran dan segera mendapatkan kepastian pemberangkatan.
“Presiden diberikan waktu selambat-lambatnya 30 hari (kerja) menerbitkan Keppres sejak BPIH disepakati oleh DPR dan Kementerian Agama. Melihat biaya pelunasan pada Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) tahun ini cukup besar,” katanya.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama (Kemenag) terkait biaya penyelenggaraan ibadah (BPIH) Tahun 2023 yakni sebesar Rp90.050.637,26. Besaran biaya tersebut mencakup Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau yang dibayarkan oleh jamaah sebesar Rp49.812.700,26, atau sebesar 55,3 persen.
Sementara itu, sisanya ditutupi subsidi dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dengan rata-rata per jamaah sebesar Rp40.237.937,00 atau sebesar 44,7 persen. Maka, total biaya subsidi yang digelontorkan dari nilai manfaat mencapai Rp8.090 triliun.
Merujuk pada Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UUPIHU), Mustolih menjelaskan kesepakatan tersebut kemudian nantinya akan dibawa ke presiden yang selanjutnya dikeluarkan Keppres tertanda tangan presiden sebagai landasan hukum bagi jamaah untuk segera melakukan pelunasan.
Selain itu, juga sebagai legitimasi hukum bagi Kemenag untuk membayar segala biaya menyangkut keperluan penyelenggaraan ibadah haji baik di tanah air maupun di Tanah Suci berupa biaya penerbangan, akomodasi, transportasi, living cost, asuransi, pengurusan dokumen, dan lain-lain.
Dengan postur biaya pelunasan saat ini, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta itu menilai akan ada potensi jamaah yang belum dapat melunasi. Meski begitu, hal itu tidak menjadikan hak jamaah hangus. Hak jamaah masih bisa digunakan pada musim haji berikutnya sebagai jamaah prioritas.
“Oleh sebab itu, bagi mereka yang mengalami hal demikian agar segera berkoordinasi dengan Kementerian Agama setempat supaya dicatat dan didata sehingga kuota Jamaah haji bersangkutan segera bisa dialihkan dan dimanfaatkan kepada Jemaah pada urutan berikutnya,” ungkapnya.
Ia juga menilai Kemenag sangat siap dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/ 2023. Putusan tersebut menjabarkan secara detail pembagian kuota 221 ribu yang terdiri dari kuota jemaah haji regular, jemaah haji khusus, kuota prioritas lansia, petugas serta merinci besaran kuota jemaah setiap provinsi di seluruh Indonesia.
“Dengan begitu, data dan nama-nama jemaah yang akan berangkat sudah dipersiapkan sedemikian rupa,” tutupnya.
Pewarta: Nuriel Shiami Indiraphasa
Editor: Aiz Luthfi