KANALKALIMANTAN.COM, BANJARMASIN – Sejumlah saksi kembali dihadirkan dalam persidangan kasus korupsi dana hibah KONI Banjarbaru, Kamis (23/2/2023) siang.
Kedua terdakwa, mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani, kembali diadili.
Saksi-saksi yang dihadirkan terkait tindak pidana korupsi Dana Hibah KONI Banjarbaru sebesar Rp 658 juta Tahun 2018 antara lain Eka Yusnida Ariayana (penyedia jasa catering makanan), Hidayatussabian (pemilik toko konveksi H Dayat), Kahar Muzakir (Wakil Ketua KONI Pembinaan Prestasi Banjarbaru 2018), Muhammad Dwi Wardani (Kepala Perencanaan KONI Banjarbaru 2018) dan beberapa saksi lainnya.
Dalam persidangan, saksi Eka Yusnida yang merupakan kakak dari mantan bendahara KONI dihadirkan lebih dulu. Ia mengatakan, selama tahun 2018 KONI Banjarbaru sering memesan catering makanan di tempatnya.
Baca juga: Pasca Banjir Banjarbaru, Buku Perlengkapan Anak Sekolah Jadi Kebutuhan Mendesak!
“KONI pesan makanan setiap hari kerja, jumlahnya tidak menentu, bisa 5 sampai 15 sehari,” kata Eka Yusnida.
Terkait pembayaran, kata Eka Yusnida, pembayaran selalu dilakukan KONI di akhir bulan. Pihaknya selalu menyerahkan rekap pesanan dan nota yang masih belum ada catatan pengeluarannya kepada KONI Banjarbaru.
“Pembayaran saya serahkan nota dan rekap saya setiap akhir bulan, nota kosong, yang menulis KONI saat menyerahkan setiap akhir bulan,” terangnya.
“Saya kira tidak mengeluarkan nota kosong, karena ada lampirannya,” tambahnya.
Terpisah, saksi Kahar Muzakir Wakil Ketua Binpres KONI Banjarbaru mengatakan, pada tahun 2018 telah diadakan rapat persiapan Porprov di Best Western Hotel Banjarmasin.
Dalam pertemuan tersebut, ia mengaku membawa kurang lebih 30 paket berisi kain sasirangan dan amplop berisi uang senilai Rp. 500.000 untuk diberikan kepada sejumlah pejabat olahraga untuk memilih Kota Banjarbaru sebagai tuan rumah Porprov.
“Souvenir dan uang itu untuk memfasilitasi agar Banjarbaru terpilih (tuan rumah Porprov XI),” ujarnya.
Baca juga: Banjir di Banjarbaru merendam 397 rumah di 6 kecamatan
Saksi Kahar Muzakir juga mengungkapkan bahwa penyerahan kain sasirangan dan uang tersebut merupakan perintah dari terdakwa Daniel Etta yang saat itu menjabat sebagai Ketua KONI Banjarbaru.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Hotel Best Western itu, ia mengaku melobi dan memberikan hadiah kepada sejumlah pejabat olahraga provinsi untuk memilih Kota Banjarbaru sebagai tuan rumah Porprov tahun berikutnya.
“Saya sudah melobi pengurus provinsi untuk senam, PSSI, dan judo untuk mendukung Banjarbaru sebagai tuan rumah Porprov XI, saya tidak tahu siapa yang memberikan sisanya,” ujarnya.
Namun, saksi menjelaskan bahwa upaya menjadikan Kota Banjarbaru sebagai tuan rumah Porprov XI tidak membuahkan hasil karena kalah dalam pemungutan suara yang dilakukan pada rapat pimpinan KONI Provinsi saat itu.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Daniel Etta membantah pernah memerintahkan Kahar Muzakir untuk membagikan souvenir dan uang tersebut.
“Dengan hormat, saksi dengan jujur mengatakan yang sebenarnya kapan dan di mana saya memerintahkan Anda untuk membagikan uang di hotel,” tanya Daniel Etta kepada saksi dengan nada lantang.
Dengan nada lantang, dia menanggapi kesaksian mantan pegawainya itu dengan mengatakan bahwa dia tidak tahu menahu soal uang dalam bungkusan cinderamata itu.
Baca juga: Drainase Buruk! Jalan Sekumpul dan Tanjung Rema Jadi ‘Sungai’
“Ada yang tidak beres (pernyataan saksi) Yang Mulia tentang saya yang menyuruh menyerahkan bingkisan, padahal saya tidak tahu ada uangnya,” kata terdakwa.
Meski Daniel membantahnya, saksi Kahar Muzakir tidak mencabut keterangannya dan tetap mengatakan bahwa penyerahan bingkisan berisi uang tersebut merupakan perintah dari terdakwa Daniel Etta yang merupakan atasannya saat itu.
Sebelumnya, kedua terdakwa mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan dakwaan kedua, yakni Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keduanya ditahan sejak pemeriksaan di tempat berbeda, terdakwa Daniel Etta ditahan di Lapas Banjarbaru, sedangkan terdakwa Agustina ditahan di Lapas Wanita Martapura.(Kanalkalimantan.com/rizki)
Reporter : semoga beruntung
Editor : bie