TANJUNGKlikkalsel.com – Petugas gabungan Polres Tabalong menangkap 3 orang berinisial RO (25), AS (33) dan NH (23) karena diduga melakukan pencurian mobil.
Diketahui, RO warga Desa Tanjung, Kecamatan Tanjung, AS warga Jawa Timur dan NH warga Desa Murung Karangan, Kabupaten Muara, harus diamankan pada Rabu (29/03/2023) malam.
“Tiga pelaku yang ditangkap terkait dengan tindak pidana pencurian mobil di Desa Paliat, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong,” kata Kapolsek Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS. Kepala Humas, Iptu Sutargo
Kejadian bermula ketika pemilik mobil sebagai korban berinisial AB (50) hendak menjual 1 unit mobil berwarna hitam dengan mengunggah penawaran ke media sosial.
Sedangkan mobilnya dititipkan di rumah keluarganya atau saksi berinisial MA di Desa Paliat, ujarnya.
Sebelum melakukan pencurian, RO menuju ke arah Kelua melewati TKP dan melihat tulisan “SALE” di kaca belakang mobil sehingga menimbulkan niat jahat RO untuk melakukan pencurian.
RO mengajak AS dan NH, lalu menyuruh dua orang temannya datang ke MA pura-pura membeli, lalu AS tetap menemani MA.
Baca Juga Viral Pria Mencuri di Puskesmas, Tertangkap Basah Saat Coba Mencuri di Rumah Sakit Ideal
Baca Juga Terekam CCTV Pencurian di Stand Duta Mall, Pelaku Ditangkap Saat Bekerja
“Sementara NH pura-pura meminjam mobil untuk mencoba jalan, padahal itu digunakan untuk menggandakan kunci mobil,” ujarnya.
Kemudian setelah mencoba, pelaku mengembalikan mobilnya, sambil meminta waktu berpikir.
“Kabarnya akan menghubungi lagi jika membeli mobil tersebut, kemudian kunci palsu itu diserahkan kepada pelaku RO,” ujarnya.
Setelah itu, RO dan NH bersama-sama pergi ke lokasi kejadian menggunakan sepeda motor matic. “Sesampainya di lokasi pelaku RO langsung melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu tersebut,” ujarnya.
Sutargo menjelaskan, RO mencopot plat nomor dan membuangnya ke sungai Tabalong. Selanjutnya, mobil curian tersebut rencananya akan digadaikan sebesar Rp 30 juta dengan bagi hasil masing-masing Rp 10 juta.
“Sebelum digadaikan, ketiga pelaku sudah diamankan petugas Satreskrim dan Sat Intelkam Polsek Tabalong di 2 lokasi berbeda,” jelasnya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dan telah ditahan di Polsek Tabalong
Akibat kejadian tersebut, AB mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 115 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil warna putih, 1 lembar STNK, 1 kunci palsu dan 1 unit sepeda motor listrik warna hitam.
Editor: Abadi