TRIBUN-BALI.COM – Tim gabungan Pemkab Badung akhirnya mengecek lokasi longsornya tebing, di kawasan vila Jalan Pantai Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, Rabu (29/3/2023).
Tim gabungan terdiri dari Komisi I dan Komisi II DPRD Badung, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Dinas PUPR, DLHK Badung, dan Camat Kuta Selatan.
Selain mengecek langsung kondisi longsor, tim juga memeriksa pengurusan izin usaha.
Tim gabungan dipimpin Ketua Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan dan Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara.
Turut hadir anggota Komisi I dan II yaitu Wayan Sugita Putra, Ketut Loka Astika, IGN Sudiarsa, DLHK, PUPR, DPMPTSP, Satpol PP, Trantib, Kecamatan Kuta Selatan.
Baca juga: Meninjau Lokasi Kawasan Vila Longsor di Balangan, Komisi I dan II DPRD Badung Merekomendasikan Hal Ini
Baca juga: Mahfud MD Serang Arteri Dahlan Saat Rapat dengan Komisi III DPR RI, Disinggung Budi Gunawan
Baca juga: Satpol PP Badung Beri Garis Polisi dan Tutup Operasional Villa di Tebing Pantai Balangan
Made Ponda Wirawan mengatakan, tim mengunjungi Villa La Joya, Biu-biu, Villa Singa, dan Villa Hedonisme. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa tebing di kawasan ini memiliki kondisi kontur tanah yang tidak stabil.
“Kami sudah melihat secara langsung kontur tebing di sekitar lokasi memang lebih labil. Untuk itu kami berharap tim teknis dari PUPR dan tim lain dari Dinas Lingkungan Hidup dan Sanitasi (DLHK), baik yang terkait dengan persampahan perawatannya, harus dianalisis secara detail, lebih hati-hati,” kata Ponda Wirawan.
Ia juga menyampaikan bahwa pengurusan izin dari masing-masing lokasi akan berbeda. “Apalagi yang dijual disana ada pemandangan laut dan tebing. Oleh karena itu, sempadan tebing juga harus menjadi perhatian, agar tidak ada korban jiwa,” kata Ponda Wirawan.
Menindaklanjuti kondisi kontur tanah yang belum stabil, untuk detail teknis, pihaknya akan melibatkan pihak-pihak terkait, baik ahli di bidang pertanahan maupun ahli geologi, agar lebih pasti bagaimana penanganan tebing di sana.
Karena menurutnya, jika longsor ini tidak segera ditangani, maka dikhawatirkan bisa merembet ke akomodasi lain di sekitarnya.
Untuk itu, pihaknya mengharapkan pihak manajemen segera mengurus perizinan, baik Sertifikat Laik Fungsi (SLF) maupun terus berkoordinasi dengan PUPR.
Termasuk juga DLHK dalam hal pengolahan limbah karena sistem pengolahan limbah ini sangat penting agar tidak ada pembuangan limbah ke laut atau ke tebing.
“Artinya, ini menjadi perhatian khusus kami dari Komisi I dan Komisi II DPRD Badung, untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk perizinan. Sehingga nantinya kami benar-benar berhati-hati mengeluarkan izin di sini, agar teknis penanganan geologi tanah di lokasi benar. bagus sekali,” kata Ponda Wirawan.
Batas Sampai Senin
KETUA Komisi I DPRD Badung Made Ponda Wirawan memberi waktu kepada pengelola vila hingga Senin (3/4) untuk menutup kegiatan di sana sambil menunggu pengurusan izin.
Semua harus memperhatikan kenyamanan wisatawan yang sebelumnya pernah menginap di sana. Namun, keselamatan mereka juga tentunya menjadi perhatian yang harus diprioritaskan.