Diduga melakukan tindak pidana penipuan, NI alias Dayau (45), warga Desa Batu Balap, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan, diamankan Satreskrim Polsek Tabalong.
TABALONG, koranbanjar.net – Pelaku ditangkap di depan kantor satpam di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, Senin (16/01/2023).
“Pelaku ditangkap NI karena diduga melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP,” kata Kapolsek Tabalong Aiptu Irawan Yudha. Pratama, dikonfirmasi, Rabu (18/01/2023).
Yudha mengungkapkan, kejadian penipuan tersebut bermula pada April 2022. Saat itu pelaku memanggil korbannya AR (63), warga Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong.
Pelaku menceritakan kepada korban melalui telepon bahwa temannya membutuhkan uang untuk membiayai sekolah anaknya dengan jaminan kebun karet.
“Kemudian pelaku menawarkan kebun yang terletak di Desa Tarangan, Paringin, Kabupaten Balangan untuk digadaikan kepada korban sebesar tiga juta 500 ribu rupiah yang nantinya akan ditebus dengan empat juta rupiah,” ujar Yudha.
Selanjutnya pelaku mendatangi rumah korban di Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong untuk mengambil uang gadai kebun karet yang telah disepakati dan membuat kuitansi yang belum ditandatangani pemilik kebun bernama Syahrani, di jalan tersebut. dengan alasan kwitansi tersebut nantinya akan dibawa oleh pelaku untuk ditandatangani oleh pemilik kebun.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali ke rumah korban untuk menyerahkan kwitansi yang telah ditandatangani oleh pemilik kebun atas nama Syahrani dan berjanji kepada korban bahwa jika kebun karet sudah dipanen, seminggu sekali pelaku akan menyerahkan bagian hasil panen sebesar Rp 150.000.
“Pelaku kembali menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban dengan modus yang sama, hingga 17 kuitansi dengan nama pemilik kebun karet dan alasan penggadaian yang berbeda,” jelas Yudha.
Korban baru mengetahui perkebunan karet itu ditawarkan oleh oknum fiktif pada Kamis (12/1/2022).
Tanah yang ditawarkan pelaku di Desa Tarangan, Paringin, Kabupaten Balangan tidak ada dan nama pemilik kebun karet atas nama Syahrani juga tidak ada atau palsu serta kwitansi lainnya, nama dan lokasi fisik pelaku tanah juga fiktif.
Atas kejadian tersebut korban mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 42 juta dan melaporkan pelaku ke Polsek Tabalong.
Sementara saat ditangkap, pelaku NI mengakui semua perbuatannya.
“Selanjutnya barang bukti berupa 17 kwitansi hipotek perkebunan karet disita dan pelaku dibawa ke Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yudha.
(anb/rth)