TANJUNG, Kontrasonline.com – Maraknya kebakaran yang diduga akibat korsleting listrik di beberapa kawasan di Bumi Saraba Kawa akhir-akhir ini menjadi perhatian serius Polsek Tabalong.
Kepala PLN Cabang Tanjung, Iqbal menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PLN hanya berwenang menyalurkan listrik sampai batas kWh meter, sedangkan installer bertanggung jawab memasang jaringan listrik di rumah-rumah.
“Regulasinya seperti ini, setelah pemohon mengajukan pemasangan kWh, maka PLN akan menyerahkan pemasangan kWh tersebut kepada pihak yang ditunjuk PLN yang tentunya sudah memiliki sertifikasi,” jelasnya saat menerima kunjungan dan koordinasi dari pihak PLN. Kabid Binmas Kapolres Tabalong, AKP Samsu Suargana belum lama ini.
Sedangkan untuk pemasangan jaringan setelah keluar dari kWh bisa dilakukan sendiri atau menggunakan jasa installer.
“Meski bukan kewenangan PLN untuk memasang listrik di rumah pelanggan, kami selalu mengimbau pelanggan untuk memperhatikan peralatan dan instalasi listrik di rumah mereka,” ujarnya.
Ia menjelaskan selain pemasangan kabel, peralatan listrik di rumah juga harus wajib memiliki label SNI demi keamanan dan kenyamanan.
“Perhatikan juga setiap perangkat elektronik yang bodinya terbuat dari logam mudah berkarat, jangan sampai kabelnya terkelupas dan menyebabkan korsleting,” jelasnya.
Perhatikan juga soketnya, jika lubang terlihat meleleh atau steker tidak bisa dipasang lagi sebaiknya diganti.
“Periksa juga posisi colokan perangkat elektronik yang dicolokkan ke stopkontak kontinyu, seperti kulkas dan pompa listrik. Jangan sampai lepas dan menimbulkan percikan listrik,” ujarnya.
Iqbal juga mengatakan, peralatan listrik dengan daya tinggi seperti pemanas air, AC, pompa air, dan kulkas harus menggunakan listrik sendiri.
“Pembagian saluran listrik ini akan membuat kabel listrik lebih awet karena beban arus tidak berlebihan,” katanya.
“Bagi pelanggan yang ingin memasang instalasi listrik sebaiknya menggunakan tukang listrik yang bertugas membuat gambar dan memasang instalasi rumah. Dengan adanya gambar instalasi listrik rumah, pemilik dapat mengetahui dimana jalur kabel listrik adalah, agar jika ditemukan gangguan pada instalasi listrik di rumah, penyebabnya dapat diketahui dengan cepat dan segera ditangani, tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian melalui PS. Kabid Humas, Iptu Sutargo menyampaikan data kebakaran rumah sejak Januari hingga Februari 2023 telah terjadi 5 kali kebakaran.
“11 rumah terbakar, kerugian material ditaksir Rp 2,34 miliar dan 1 orang luka-luka,” katanya. (Bisa)