TANJUNG – Sidang online terhadap tindak pidana korupsi dana desa di Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong dibebaskan dari tuntutan primer oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Kedua terdakwa yakni AL selaku mantan Kepala Desa (Kades) dan ANA selaku Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kasi Kesra) ternyata tersandung dakwaan subsider dari jaksa penuntut umum.
Alhasil, karena terbukti dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tetap harus dinyatakan bersalah.
Untuk AL, ia divonis satu tahun penjara dan denda Rp. 50 juta. Ditambah, subsider pidana penjara selama dua bulan dan dibebaskan dari uang pengganti, juga
biaya perkara kepada terpidana sebesar Rp 5.000.
Sedangkan ANA, sama dengan pidana kurungan satu tahun ditambah subsider kurungan dua bulan atau pengganti Rp 160 juta, dan subsider kurungan enam bulan dengan
ketentuan apabila dalam waktu yang ditentukan tidak membayar maka penuntut umum diperintahkan untuk menyita hartanya untuk memulihkan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kabid Intel Amanda Adelina mengatakan, sidang digelar terpisah, untuk terdakwa (AL) di Rutan Tanjung dan ANA di ruang sidang.
“Untuk penuntut umum dan penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Banjarmasin,” ujarnya.
Sekedar diketahui, modus operandi korupsi dana desa tahun 2020 ditemukan Inspektorat Kabupaten Tabalong sebesar Rp 83 juta.
Untuk menutupi temuan tersebut, keduanya sepakat mengucurkan dana Rp 160 juta dengan maksud membeli mobil pikap untuk operasional desa.
Agar tidak ketahuan, keduanya menyetor Rp 50 juta untuk membeli mobil di diler tersebut. Meskipun mereka telah membayar armada tersebut, armada tersebut tidak pernah sampai ke desa.
Beruntung, tim penyidik Kejaksaan berhasil menemukan uang yang kemudian diamankan.
Atas kejadian itu, kejaksaan menetapkan temuan penyelewengan anggaran dalam kasus ini sebesar Rp 240 juta.
Hanya diketahui bahwa dakwaan utama penuntut umum berupa Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 1 KUHP. (ibn)