JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kalimantan Selatan atas vonis kasus korupsi mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid.
Kepala Bagian Pelaporan KPK Ali Fikri mengatakan, jaksa KPK Titto Jaelani keberatan karena dalam putusannya, Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin tidak memerintahkan Wahid membayar ganti rugi Rp 26 miliar.
Sedangkan Abdul Wahid merupakan terdakwa kasus dugaan pencucian uang (TPPU).
Baca juga: KPK: Berkas Perkara Suap, Gratifikasi, dan Pencucian Uang Lengkap, Bupati HSU Abdul Wahid Dinonaktifkan
“Padahal Tim Kejaksaan dalam surat dakwaannya telah menjabarkan berbagai penerimaan Terdakwa,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).
Mengutip TribunKalteng.com, dalam kasus ML ini, KPK menuntut agar Abdul Wahid divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp. 500 juta. Ia juga dituntut membayar ganti rugi Rp 26 miliar.
Dalam putusannya, Panel Pemberantasan Korupsi Banjarmasin menghukum mereka delapan tahun penjara dan denda Rp. 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Hakim tidak memerintahkan Abdul Wahid untuk membayar pengganti.
Ali mengatakan KPK tidak hanya berupaya menciptakan efek jera dengan memenjarakan para koruptor.
KPK juga berupaya mengembalikan aset dengan menuntut uang pengganti dan menyita aset koruptor.
Dalam kasus Abdul Wahid, kata Ali, aliran dana yang diterima Abdul Wahid diduga berubah.
“Disulap menjadi berbagai aset bernilai ekonomi tinggi,” kata Ali.
Baca juga: Bupati Nonaktif Hulu Sungai Utara Abdul Wahid akan segera diadili di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin
Lebih lanjut, KPK berharap Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Tinggi mempertimbangkan dalil-dalil hukum yang diajukan JPU KPK dan menjatuhkan putusan sesuai tuntutan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di HSU periode 2021-2022.
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada akhir Desember 2021.
Dapatkan pembaruan berita terpilih Dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Yuk gabung di grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link nya lalu gabung. Anda harus menginstal aplikasi Telegram terlebih dahulu di ponsel Anda.