Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan memori kasasi terkait kasus mantan Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Abdul Wahid kepada Panitera Muda (Panmu) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Dalam memori kasasi, ada sejumlah alasan KPK mengajukan kasasi.
“Jaksa KPK Titto Jaelani (Kamis 1/9) telah mengajukan memori kasasi kepada KPK Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara dengan Terdakwa Abdul Wahid (Bupati HSU),” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat ( 2/9/2022).
Alasan pertama dalam memori kasasi terkait pembuktian Pasal 12B UU Tipikor tentang penerimaan gratifikasi. Ali mengatakan Abdul Wahid mengaku menerima uang dari kontraktor di sejumlah proyek di Pemkab HSU.
Adapun argumentasi Tim Kejaksaan yang dituangkan dalam memori kasasi Tim Kejaksaan antara lain terkait dengan pembuktian Pasal 12B (penerimaan gratifikasi) yang diakui Terdakwa karena menerima hadiah berupa uang, antara lain dari kontraktor yang menerima proyek di Pemkab HSU,” jelasnya.
Kemudian, Ali juga menyebutkan uang Rp. Uang tunai Rp 4,1 miliar yang ditemukan KPK saat menggeledah kediaman Abdul Wahid. Menurut Ali, seharusnya Abdul Wahid melaporkan uang tersebut 30 hari setelah menerimanya ke Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Selain itu, uang Rp 4,1 Miliar yang ditemukan di rumah Terdakwa saat penggeledahan tersebut merupakan uang gratifikasi yang diberikan kepada Terdakwa karena jabatannya sebagai Bupati yang 30 hari kerja sejak diterima Terdakwa dan belum pernah melaporkannya kepada Terdakwa. Direktorat Pemberantasan Korupsi KPK,” kata Ali.
Terakhir, Ali menyinggung soal denda Rp. Ganti rugi 26 miliar yang diminta KPK. Menurut Ali, tuntutan denda pengganti harus ditanggung Abdul Wahid yang diduga menikmati dan membelanjakan uang hasil korupsi.
“Termasuk soal pembayaran uang pengganti Rp 26 miliar, seharusnya tetap ditanggung Tergugat karena sudah dinikmati dan dihabiskan dengan membeli berbagai aset berupa tanah dan bangunan,” ujarnya.
Oleh karena itu, Ali berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menerima memori kasasi yang diajukan KPK. Sesuai dengan tuntutan yang semula diajukan jaksa KPK.
“KPK berharap majelis hakim di Pengadilan Tinggi memutuskan dan mengabulkan permohonan tim kejaksaan seperti yang tertera dalam dakwaan,” pungkas Ali.
Lihat juga video ‘Pimpinan DPR Belum Terima Supres Pengganti Lili Pintauli Siregar’:
Baca selengkapnya di halaman berikutnya.
(yld/yld)