Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Barabai mengimbau seluruh Satuan Kerja (Satker) di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Hulu Sungai Selatan (HSS) dan Tapin untuk mempercepat realisasi anggaran.
“Tahun 2023, pagu anggaran di KPPN Barabai didominasi belanja transfer ke daerah untuk pembayaran dana transfer umum, dana transfer khusus, dan dana desa. Itu lebih dari Rp3,5 triliun, sedangkan pagu anggaran pemerintah pusat lebih dari Rp 719 miliar,” kata Kepala KPPN Barabai Darius Tarigan di KPPN Barabai, Senin.
Darius mengatakan, pada tahun ini dana transfer ke daerah mengalami peningkatan, karena KPPN Barabai mendapat tambahan penugasan pembayaran Dana Transfer Umum, padahal tahun sebelumnya dana transfer umum atau yang dikenal dengan DAU (Dana Alokasi Umum). dibayar secara terpusat.
“Tugas tambahan ini merupakan tantangan baru bagi KPPN Barabai untuk dapat lebih bersinergi dengan Pemda,” ujar Darius.
Lebih lanjut Darius juga mengatakan realisasi APBN 2023 di KPPN Barabai hingga 24 Februari 2023 mencapai 14,36 persen atau Rp611 miliar lebih dari pagu anggaran Rp4,2 triliun lebih. Realisasi tersebut merupakan realisasi belanja pemerintah pusat dan belanja transfer ke daerah.
Baca juga: Tiga Kecamatan di Wilayah Kabupaten HST Terendam Banjir
Dari realisasi tersebut, kata Darius, penyerapan anggaran untuk belanja pemerintah pusat baru mencapai 10,67 persen untuk belanja pegawai, 8,42 persen untuk belanja barang, dan 0,28 persen untuk belanja modal.
“Untuk belanja transfer ke daerah, realisasi belanja mencapai 15,42 persen, realisasi ini terbagi menjadi tiga yaitu dana transfer umum, dana transfer khusus dan dana desa,” kata Darius.
Darius merinci, realisasi dana transfer umum mencapai 17,58 persen atau Rp. 461 miliar, lebih dari plafon lebih dari Rp. 2,6 triliun. Realisasi dana transfer khusus sekitar 3,50 persen atau Rp. 20 miliar, lebih dari plafon Rp. 572 miliar. Realisasi dana desa mencapai 18,84 persen atau Rp 64 miliar lebih dari pagu Rp 343 miliar lebih.
“Saat ini realisasi pemerintah pusat masih rendah sehingga perlu percepatan penyerapannya pada Maret nanti,” kata Darius.
Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang pedoman teknis penilaian indikator kinerja pelaksanaan anggaran belanja kementerian/lembaga, setiap triwulan ada target yang harus dicapai.
Baca juga: Ratusan Anggota BPD Beraksi Menuntut Haknya Dipenuhi
Untuk triwulan I 2023, tambah Darius, belanja pegawai ditargetkan terserap 20 persen, belanja barang 15 persen, dan belanja modal 10 persen.
“Belanja modal yang terealisasi lebih cepat akan lebih cepat digunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Untuk mencapai penyerapan anggaran yang optimal, Darius menyampaikan beberapa imbauan, yakni pertama, meningkatkan kesadaran dan komitmen Satker Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang biasa dijabat oleh pimpinan satker.
Menurutnya, selama ini ada beberapa KPA yang tidak memperhatikan penyerapan anggaran dan menyerahkan semua pekerjaan kepada bawahannya. Padahal, tanpa pengawasan dari pimpinan, pelaksanaan kerja dan penyerapan anggaran sulit mencapai hasil yang optimal.
Kedua, kata dia, peningkatan koordinasi internal di unit kerja, khususnya antara pejabat perbendaharaan dan pelaksana teknis yang melaksanakan pekerjaan. Dengan kerjasama yang intensif dengan unit kerja internal, diharapkan pelaksanaan kerja dan penyerapan anggaran dapat berjalan lancar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
Baca juga: Kalsel kemarin tidak ada pasien COVID-19 hingga empat kecamatan di HSS terdampak banjir
Saran ketiga adalah pelaksanaan anggaran dilakukan dengan mengacu pada rencana kegiatan dan anggaran yang telah disusun oleh unit kerja pada awal triwulan. Perencanaan yang matang oleh unit kerja tidak akan membawa manfaat yang besar jika tidak dibarengi dengan kedisiplinan di tingkat implementasi.
Lebih lanjut Darius menyampaikan kesanggupan KPPN Barabai untuk membantu proses pelaksanaan anggaran bagi satker yang membutuhkan pendampingan berupa konsultasi dan pembinaan.
Menurutnya, sinergi dan kerjasama yang baik antara KPPN sebagai Badan Bendahara Umum Negara (BUN) dan unit kerja sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merupakan salah satu kunci keberhasilan dalam pelaksanaan anggaran yang baik, profesional dan berkualitas.
Baca juga: UPZ Bank Kalsel bantu sembako di HST
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023