Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menggelar sosialisasi dan evaluasi penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Peruntukan Kursi Anggota DPRD Kabupaten HSU pada Pemilu 2024.
“Uji publik terkait dapil telah dilakukan pada Desember 2022 dan telah ditetapkan KPU pusat untuk penetapan dapil di HSU yang mengacu pada penetapan dapil pemilu sebelumnya,” kata Komisioner KPU HSU Hamli dalam Amuntai dalam siaran pers yang diterima, Selasa.
Hamil mengatakan, sosialisasi telah dilakukan di Hotel Minossa Resort, Senin (28/3) dihadiri perwakilan parpol, Forkopimda, Bawaslu dan SKPD terkait.
Hamli yang menjabat sebagai Divisi Teknis KPU HSU mengatakan, sosialisasi penetapan dapil dan kursi DPRD ini merupakan tindak lanjut dari uji publik kepada masyarakat HSU terkait penetapan dapil 2024.
Penetapan dapil itu, kata dia, untuk membantu partai politik dalam menentukan caleg agar bisa mempertimbangkan segala hal dan kondisi.
“Agar parpol peserta pemilu 2024 mengetahui di dapil mana calonnya bisa ikut, juga bisa mempertimbangkan segala ketentuan yang akan diterapkan pada pemilu 2024,” ujar Hamli.
Partai politik dalam rangka mendulang suara atau menaksir basisnya dengan calon-calon yang handal di daerah pemilihannya masing-masing.
Lebih lanjut Hamli berharap melalui kegiatan sosialisasi dan evaluasi ini, masyarakat lebih mengetahui tentang penetapan dapil dan dapat menentukan caleg yang akan dipilih nantinya.
Alokasi kursi DPRD HSU sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2023 yang berjumlah 30 kursi yaitu Dapil 1 se-Kecamatan Amuntai Tengah dan Banjang sebanyak 9 kursi, Dapil 2 se-Kecamatan Sungai Pandan dan Sungai Taurkan dengan 6 kursi.
Kemudian Dapil 3 meliputi Kecamatan Danau Panggang, Babirik dan Paminggir dengan 6 kursi, kemudian Dapil 4 meliputi Kecamatan Amuntai Selatan, Amuntai Utara dan Haur Gading dengan 9 kursi.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023