Liputan6.com, Banjarbaru Setahun lagi menuju Pemilihan Umum yang disebut dengan Pemilihan Serentak 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan gencar mensosialisasikan beberapa peraturan pendamping pemilu.
Anggota KPU Provinsi Kalsel, Edy Ariansyah memaparkan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Kalsel pada Pemilu 2024. Mulai dari dasar hukum yang berlaku untuk pembagian peta daerah pemilihan dan alokasi kursi.
“Ada tiga landasan hukum yang mendukung sosialisasi tersebut, pertama Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kedua Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi,” ujar Edy Ariansyah, Minggu (2/4/2023).
Asas pembentukan daerah pemilihan (Dapil) yang diatur dalam pasal 185 UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan adopsi dari asas yang telah diatur sebelumnya dalam PKPU, yaitu: sistem, (3) Proporsionalitas, (4) Keterpaduan wilayah, (5) Berada dalam cakupan wilayah yang sama, (6) Kekompakan, dan (7) Keberlanjutan.
Dijelaskan ketentuan daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan Anggota DPRD Provinsi. Daerah pemilihan anggota DPRD adalah kabupaten/kota atau gabungan kabupaten/kota. Sementara itu, jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi minimal 3 kursi dan maksimal 12 kursi.
Ketentuan jumlah kursi DPRD provinsi ditetapkan sekurang-kurangnya 35 dan paling banyak 120, maka jumlah kursi DPRD provinsi didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. provinsi menurut jumlah penduduknya,” lanjut Edy.
Pembagian penduduk dimaksudkan sampai dengan 1 juta orang memiliki 35 kursi, lebih dari 1 juta sampai 3 juta orang memiliki 45 kursi, lebih dari 3 juta sampai 5 juta orang memiliki 55 kursi, lebih dari 5 juta sampai 7 juta orang memiliki 65 kursi, lebih dari 7 juta hingga 9 juta orang memiliki 75 kursi, lebih dari 9 juta hingga 11 juta orang memiliki 85 kursi, dan seterusnya. Hal itu sesuai dengan Pasal 188 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Sedangkan jumlah penduduk Kalsel menurut Data Agregat Penduduk per Kecamatan (DAK2) adalah 4.141.533 jiwa. Banjarmasin 672.796, Banjar 561.665, Banjarbaru 262.719, Tanah Laut 353.190, Barito Kuala 317.848, Tapin 192.149, Hulu Sungai Selatan 233.835, Hulu Sungai Tengah 263.623, Hulu Sungai Utara 232.226, Balangan 132.643, Tabalong 255,16.
Dari DAK2, alokasi kursi DPRD Kalsel untuk penduduk antara 3 juta sampai 5 juta jiwa. Sesuai dengan ketentuan Pasal 188 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa jumlah kursi DPRD provinsi yang berpenduduk lebih dari 3 juta sampai dengan 5 juta jiwa mendapat jatah 55 kursi.
“Untuk jumlah dapil anggota DPRD Provinsi Kalsel pada Pilkada 2024 ada 55 kursi yang dialokasikan di 7 dapil,” kata Edy usai memberikan pemaparan dalam Sosialisasi dan Evaluasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Kalsel di Grand Dafam Banjarbaru.
Pembagian 7 daerah pemilihan yaitu; Kalsel 1 sebanyak 8 kursi, seluruh Kota Banjarmasin. Kalsel 2 sebanyak 9 kursi, seluruh wilayah Kabupaten Banjar. Kalsel 3 sebanyak 4 kursi, seluruh wilayah Kabupaten Barito Kuala. Kalsel 4 dengan 9 kursi, terdiri dari kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan dan Hulu Tengah.
Kalsel 5 dengan 9 kursi, terdiri dari Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tabalong dan Balangan. Kalimantan Selatan 6 dengan 8 kursi, terdiri dari Kabupaten Kotabaru dan Tanah Bumbu. Kalsel 7 sebanyak 8 kursi, terdiri dari Kota Banjarbaru dan Kabupaten Tanah Laut.
Dengan demikian alokasi kursi DPRD Provinsi Kalsel sesuai dengan periode pemilu sebelumnya, “jumlah kursi DPRD Kalsel tetap 55 begitu juga alokasi dan daerah pemilihannya seperti pada pemilu 2019 lalu,” ujar Edy Ariansyah
Untuk Pilkada 2024, Edy mengatakan sudah mengajukan dua proposal bersama anggota KPU Kalsel lainnya ke KPU Pusat. Pertama, perubahan dapil Banjarbaru sebagai ibukota provinsi menjadi dapil 1, kemudian yang kedua adalah alokasi kursi Kota Banjarmasin dari 8 menjadi 9 dengan alasan jumlah penduduk yang lebih besar.
“Berdasarkan regulasi terbaru tidak ada perubahan, semuanya sama dengan Pemilu 2019, kami hanya mengusulkan, semua kewenangan ada di pusat,” pungkas Edy.
Tonton juga video pilihan berikut ini: