BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Sejak pembukaan penerimaan Panitia Pembaruan Data Pemilih ( Pantarlih ) di Kabupaten Tabalong, KPU Tabalong menetapkan kuota sebanyak 967 Pantarlih.
Jumlah tersebut sesuai dengan 967 TPS di Kabupaten Tabalong untuk Pemilu 2024 dengan total jumlah pemilih 185.734 yang tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Tabalong.
Ketua KPU Kabupaten Tabalong, Ardiansyah mengatakan, dari 967 kuota, sejauh ini sudah 1.000 pelamar yang diterima. Dimana para pelamar didominasi oleh wanita dan pemuda serta orang-orang yang baru untuk tugas ini.
Selanjutnya PPS melakukan seleksi administrasi, menyeleksi dan menetapkan Pantarlih sesuai kebutuhan TPS di masing-masing desa atau kecamatan.
“Kemudian jika di akhir batas waktu pendaftaran tidak terpenuhi, PPS akan langsung melantik calon Pantarlih,” jelas Ardi, Selasa (31/1/2023).
Baca juga: KPU HSU Cari 780 Petugas Pantarlih, Tahapan Pendaftaran Diakhiri Hari Ini
Baca juga: Jelang Pemilu 2024 – Pantarlih Kota Banjarmasin Juga Akan Mendaftarkan Mahasiswa dari Luar Daerah
Selanjutnya PPS menetapkan, mengumumkan Pantarlih terpilih dan melakukan pelantikan Pantarlih pada 6 Januari 2023.
Setelah Pantarlih diresmikan, kata Ardi, KPU Tabalong akan memberikan bimbingan teknis kepada Pantarlih, agar Pantarlih dapat menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara merujuk data yang disampaikan KPU Tabalong, Kabupaten Tabalong diketahui memiliki DPT Pilgub 2020 sebanyak 170.212 pemilih.
Kemudian untuk mensurvei sejumlah perusahaan dan memberikan kemudahan kepada warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih, KPU melalui Pantarlih akan menelisik wilayah perkebunan dan pertambangan berdasarkan data yang disinkronkan dan dirinci, serta mengikutsertakan pemilih baru atau pemula jika ditemukan di lapangan selama Koklit.
“KPU Tabalong sebelumnya telah mensosialisasikan TPS di lokasi khusus, sebagai sarana pencoblosan bagi pemilih yang tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai domisili El KTP dan dipusatkan di satu tempat dengan jumlah minimal 100 pemilih,” jelas Ardi.
Selanjutnya, KPU Tabalong dalam waktu dekat akan melakukan sosialisasi dan koordinasi langsung kepada perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi sejak dini memiliki potensi untuk mendirikan TPS di lokasi khusus.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Hanya 12 Orang yang Mendaftar Pantarlih di Desa Sungai Miai, Banjarmasin
Selain itu, jelasnya, untuk pemilih pemula, sebagian sudah ada di data yang akan diturunkan untuk dicoblos.
Apabila ditemukan adanya tambahan orang pada saat dilakukan pengecekan, apalagi yang berusia genap 17 tahun pada tanggal 14 Februari 2024 atau hari pencoblosan, maka hal tersebut akan dimasukkan ke dalam data pemilih dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti)