TANJUNG, Kontrasonline.com – Dalam pelaksanaan Pemilu dan Pilkada serentak 2024, diharapkan penyelenggara pemilu memiliki komitmen untuk menjalankan kegiatan tersebut dengan baik.
Hal itu disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Setda Tabalong, Febriadin Hafiz saat membacakan sambutan Bupati Tabalong, H Anang Syakhfiani dalam kegiatan KPU Tabalong di hotel Jelita Tanjung, Kamis (24/11).
“Hal ini agar demokrasi tetap hidup dan berkualitas, melahirkan pemerintahan yang memiliki legitimasi kuat,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi PKPU nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi untuk data pemilih dan pemetaan TPS khusus pada Pemilu 2024.
Hafiz mengatakan, proses penyelenggaraan pemilu juga dipermudah, terutama dengan mengadopsi teknologi digital, dan peluang partisipasi pemilu semakin terbuka.
“Dengan disosialisasikannya PKPU Nomor 7 Tahun 2022 kali ini merupakan hasil penyederhanaan regulasi dengan peraturan dan kebijakan yang lebih komprehensif yang mengatur proses penyusunan daftar pemilih secara efektif dan efisien,” ujarnya.
Ia pun berharap, daftar pemilih untuk Kabupaten Tabalong pada Pemilu dan Pilkada 2024 mendatang bisa terhimpun secara akurat.
“Ini untuk membuahkan hasil yang berkualitas” harapnya.
Ia mengatakan, pemerintah bersama Polres dan Kodim Tabalong/1008 berkomitmen mensukseskan pesta demokrasi yang akan berlangsung serentak pada 14 Februari 2024 dan 27 November 2024.
“Oleh karena itu, saya berharap soliditas dan koordinasi harus terus ditingkatkan agar tidak ada kendala dalam pelaksanaannya nanti,” ujar Hafiz.
Sementara itu, Ketua KPU Tabalong Ardiansyah menyampaikan PKPU ini sebagai dasar penyusunan daftar pemilih untuk pemilu 2024.
“Penekanannya pada pemilih di lokasi khusus, oleh karena itu saat ini kami menginformasikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan pemangku kepentingan yang berpotensi untuk membentuk TPS khusus seperti rumah sakit, penjara, rutan atau di mess perusahaan atau tempat lain yang memungkinkan kami membentuk TPS. .khusus,” ujarnya.
Ardi mengatakan pada pemilihan umum 2019, TPS di Tabalong berjumlah 860.
“Di mana TPS reguler 848 dan TPS khusus ada 12. Untuk jumlah pemilih maksimal satu TPS maksimal 300, dan ke depannya akan sama,” ujarnya.
Berdasarkan daerah pemilihannya, tentunya hak pemilih berbeda-beda, oleh karena itu saat ini pihaknya meminta bantuan seluruh pemangku kepentingan dan pihak terkait lainnya agar dapat melakukan pengklasifikasian lebih awal.
“Ini dalam rangka perbaikan data pemilih dan juga dalam rangka memfasilitasi pemilih agar pemilih tersebut tidak menjadi tidak bisa menggunakan hak pilihnya karena kelalaian kami,” pungkasnya. (bisa)