Oleh: Maslani, Wakil Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Tanah Laut
BANJARMASINPOST.CO.ID – BERITA MENARIK dari koran BPost yang mengangkat topik kekurangan kepala sekolah di kota Banjarmasin dan beberapa daerah lain di Kalimantan Selatan. BPost telah mengangkat topik ini selama dua hari berturut-turut, sebagaimana terbit pada Kamis (19/1)/2023 dan Jumat (20/1/2023), dan sebelumnya, surat kabar tersebut juga terbit pada Rabu (21/12/2022). Jika melihat pemberitaan koran BPost beberapa tahun sebelumnya, ia melaporkan masalah kekurangan kepala sekolah di Kota Banjarmasin pada Jumat (19/8/2019) dengan judul Banjarmasin Kekurangan 30 Kepala Sekolah SDN.
Dalam pemberitaan di atas, masalah kekurangan kepala sekolah tidak hanya dihadapi Kota Banjarmasin, tetapi juga beberapa daerah lain di Kalimantan Selatan seperti Tanah Laut, Hulu Sungai Tengah, dan Barito Kuala. Mungkin daerah lain memiliki masalah yang sama. Adapun salah satu faktor penyebab kekurangan kepala sekolah karena terbentur dengan persyaratan memiliki sertifikat penggerak guru, sehingga banyak calon kepala sekolah yang tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut. Pemenuhan persyaratan surat keterangan mengemudi guru tercantum dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Selaku Kepala Sekolah pada Bab II Pasal 2 Ayat (1) c yang berbunyi “memiliki surat keterangan mengemudi guru”.
Surat keterangan telah mengikuti program Mobilisasi Guru merupakan syarat baru yang diperlukan untuk menduduki jabatan kepala sekolah disamping berbagai persyaratan administratif lainnya, seperti pendidikan minimal S1 atau DIV dari perguruan tinggi yang terakreditasi, memiliki sertifikat pendidik , memiliki pangkat paling rendah sebagai administrator junior tingkat I (III/b) untuk PNS, dan seterusnya. Adanya berbagai persyaratan tersebut menunjukkan betapa strategis dan pentingnya posisi kepala sekolah dalam sistem pendidikan nasional. Namun di sisi lain persyaratan yang relatif besar dan berat tersebut dapat berdampak pada minat guru untuk mengikuti seleksi calon kepala sekolah.
Selain relatif banyaknya persyaratan untuk menjadi kepala sekolah, juga semakin dipengaruhi oleh kurangnya imbalan finansial sebagai kepala sekolah. Sedangkan pendapatan dinas antara kepala sekolah dan guru tidak jauh berbeda, selisihnya relatif kecil, atau bahkan hampir sama. Sedangkan peran dan tanggung jawab kepala sekolah sangat kompleks dan menyeluruh, mulai dari mengurus guru, siswa, orang tua, masyarakat, dan sebagainya. Ibarat seorang kepala sekolah memikirkan masalah rumput di halaman dan sekitarnya hingga ke ujung atap sekolah.
Adanya peraturan baru yang mengatur tentang pencalonan dan pengangkatan kepala sekolah pada hakekatnya disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan ke depan agar calon yang akan memimpin sekolah dapat dengan mudah beradaptasi dengan perkembangan era digital dan revolusi industri 4.0. Ketentuan tersebut secara implisit tertuang dalam persyaratan memiliki sertifikat sebagai Guru Mengemudi sebagaimana diatur dalam Bab II Pasal 2 Ayat (1) Huruf C Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Ristek Nomor 40 Tahun 2021.
Dalam sistem pendidikan nasional, kepala sekolah merupakan pemimpin yang tidak hanya mengatur dan menyelesaikan administrasi dan keuangan sekolah, tetapi juga dituntut untuk dapat berperan sebagai pemimpin pembelajaran yang membimbing guru di sekolah yang dipimpinnya. Kepemimpinan pembelajaran ini diwujudkan dalam kegiatan supervisi terhadap guru yang dilaksanakan secara terencana, rutin dan berkesinambungan.
Kepala sekolah dalam mengelola sekolah yang dipimpinnya melaksanakan tugas pokok yang berkaitan dengan manajerial, pembinaan kewirausahaan, dan pengawasan terhadap guru dan tenaga kependidikan. Oleh karena itu, kini kepala sekolah tidak lagi dibebani tugas mengajar di depan kelas sebagai pengajar atau pendidik. Namun kepala sekolah dapat berperan sebagai guru untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran atau bimbingan jika sekolah masih kekurangan guru.
Banyaknya beban kerja kepala sekolah sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Pemenuhan beban kerja kepala sekolah antara lain mengembangkan pembelajaran yang berpusat pada siswa, menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan inklusif, membangun budaya refleksi dalam mengembangkan warga satuan pendidikan dan mengelola program satuan pendidikan, serta meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar siswa.
Lalu, bagaimana jika banyak sekolah yang tidak memiliki kepala sekolah definitif? Bagaimana harapan sekolah dapat berlangsung atau berjalan sebagaimana mestinya, jika kepala sekolah sebagai pemegang kunci manajerial sekolah tidak ada. Walaupun ada PLT atau Plt, bukan berarti masalah di sekolah bisa dihadapi dan diatasi, karena kewenangan dan tanggung jawab seorang Plt sangat terbatas.
Peran kepala sekolah yang begitu strategis dan penting dalam mengelola sekolah harus mendapatkan perhatian dari pihak atau instansi terkait. Oleh karena itu, jika ada sekolah yang relatif tua belum ada kepala sekolah yang harus segera diangkat, karena dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi siswa pada khususnya, dan sekolah pada umumnya. Sesungguhnya maju atau mundurnya mutu sekolah tidak lepas dari sosok kepala sekolah yang menjadi pemimpin.
Ketika ada peraturan kepala sekolah yang sudah resmi diberlakukan, tentunya hal ini harus mendapat perhatian dari pihak-pihak terkait untuk menyikapinya agar tidak terjadi kekosongan dalam pengisian jabatan kepala sekolah. Tanpa mencari siapa atau pihak mana yang bertanggung jawab atas masalah kekosongan jabatan kepala sekolah, maka kebijakan yang digariskan oleh Kemendikbud dan Ristek harus disikapi secara bijak dan ditindaklanjuti dengan baik agar pendidikan Indonesia dapat segera terwujud. bangkit kembali setelah pandemi Covid-19. Semoga.