Pemerintah Kota Banjarmasin akan menerapkan pembelajaran tatap muka bagi sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin. Kebijakan ini diambil setelah kondisi udara di Kota Banjarmasin membaik dalam beberapa hari terakhir pasca dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Meski pembelajaran tatap muka akan dilaksanakan, namun hanya dengan batasan tertentu.
Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Pemerintah Kota Banjarmasin, Dr. Machli Riyadi, pembelajaran di sekolah hanya akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Selama proses belajar mengajar, guru dan siswa wajib menggunakan masker sebagai langkah pencegahan penularan COVID-19.
Meskipun akan menerapkan pembelajaran tatap muka, Pemerintah Kota Banjarmasin juga akan melakukan evaluasi terkait perkembangan situasi kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang masih terjadi di sejumlah wilayah di sekitar Kota Banjarmasin. Jika kondisi udara memburuk, kebijakan ini akan dievaluasi kembali.
Pertanyaan Umum:
1. Apa kebijakan yang akan diterapkan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin?
Pemerintah Kota Banjarmasin akan menerapkan pembelajaran tatap muka bagi sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin.
2. Mengapa kebijakan pembelajaran tatap muka ini diambil?
Kebijakan ini diambil karena kondisi udara di Kota Banjarmasin telah membaik setelah dilaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
3. Apa batasan dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka?
Pembelajaran di sekolah hanya akan dilaksanakan pada pukul 09.00 WITA hingga pukul 12.00 WITA. Selama proses belajar mengajar, guru dan siswa wajib memakai masker.
4. Apakah akan ada evaluasi terkait kebijakan ini?
Ya, Pemerintah Kota Banjarmasin akan melakukan evaluasi terkait perkembangan situasi kabut asap akibat karhutla di sejumlah wilayah di sekitar Kota Banjarmasin. Jika kondisi udara memburuk, kebijakan ini akan dievaluasi kembali.