TANJUNG, – Tiga pemuda Tabalong ditangkap aparat gabungan polisi setelah melakukan tindak pidana pencurian mobil milik warga Desa Paliat, Kecamatan Kelua.
Pelaku yang melakukan tindak pidana ini berinisial RO (25), warga Kelurahan Tanjung, Kecamatan Tanjung, AS (33), warga Desa Ngaringan, Kecamatan Gandu Sari, Kabupaten Blitar, Jawa Timur. dan NH (23) warga Desa Murung Karangan, Kecamatan Muara Must.
Ketiganya diamankan Polsek Tabalong pada 29 Maret malam di lokasi berbeda, yakni pelaku berinisial RO dan mobilnya diamankan di rumah sebelah SMKN Tanjung, Kelurahan Pembataan, sedangkan pelaku AS dan NH diamankan. diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Tanjung.
Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, tindak pidana pencurian mobil tersebut dilakukan pada Selasa (28/3) dini hari di Desa Paliat, Kecamatan Kelua.
“Peristiwa bermula saat korban berinisial AB (50) warga Desa Sei Buluh hendak menjual salah satu mobilnya dengan mengunggahnya ke media sosial,” ujarnya, Kamis (30/3).
Sutargo mengatakan, mobil tersebut kemudian dititipkan oleh korban kepada keluarganya atau saksi berinisial MA di Desa Paliat.
“Pelaku RO melewati TKP ke arah Kelua dan melihat tulisan ‘SALE’ di kaca belakang mobil sehingga menimbulkan niat jahat pelaku untuk melakukan pencurian dan mengajak pelaku US dan NH lainnya,” ujarnya.
Kemudian pelaku RO kemudian menyuruh pelaku AS dan NH untuk mendekati saksi MA dengan berpura-pura membeli mobil tersebut.
“Selanjutnya, aktor AS itu tetap menemani saksi MA sementara aktor NH pura-pura meminjam mobil untuk mencoba berkeliling, padahal itu digunakan untuk menggandakan kunci mobil,” jelasnya.
Setelah mencoba berjalan, kedua pelaku kemudian mengembalikan mobil tersebut dan meminta waktu untuk berfikir dan akan menghubungi kembali jika membeli mobil tersebut.
“Kemudian kunci palsu itu diserahkan kepada pelaku RO,” kata Sutargo.
Sutargo mengatakan, pada dini hari pelaku RO dan NH menggunakan sepeda motor matic menuju lokasi kejadian.
“Sesampainya di lokasi pelaku RO langsung melakukan pencurian dengan menggunakan kunci palsu tersebut,” ujarnya.
Ia mengatakan, setelah melakukan aksinya, pelaku RO melepas plat nomor mobil dan membuangnya ke sungai Tabalong.
“Kemudian mobil tersebut rencananya akan digadaikan sebesar Rp 30 juta dengan bagi hasil masing-masing pelaku mendapatkan Rp 10 juta,” ujarnya.
Belum sempat menggadaikannya, aksi pelaku urung dilakukan karena ketiganya diamankan terlebih dahulu oleh petugas kepolisian.
“Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 115 juta,” ujarnya.
Sutargo mengatakan, pelaku diamankan di Polres Tabalong dengan barang bukti berupa 1 unit mobil putih, 1 STNK, 1 kunci palsu dan 1 unit motor matic warna hitam.
“Ketiga pelaku dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP,” pungkasnya. (Bisa)