BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU – Puluhan warga Desa Sabah, Kecamatan Bungur, Kabupaten Tapin, mendatangi Kantor DPRD Tapin untuk mempertanyakan kejelasan lahan yang dinilai bermasalah dengan PT Balimas Agro Perdana, Jumat (17/3/2023).
Aksi damai sempat terhenti di depan kantor DPRD Tapin, sebelum sejumlah perwakilan diizinkan masuk untuk menyampaikan aspirasinya.
Ini terkait rapat yang dijadwalkan hari ini dibatalkan, karena PT Balimas menyatakan tidak hadir dalam rapat tersebut.
Sahruji, pengacara warga Desa Sabah, mengatakan tujuan mereka bertemu dengan wakil rakyat untuk mengetahui perkembangan dan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DRPD dan PT Balimas yang berlangsung pada 13 Maret 2023. .
“Kami ingin DPRD bisa menjadi mediator dalam menyelesaikan persoalan terkait lahan seluas 57 hektare yang digunakan PT Balimas untuk dikompensasi atau dikembalikan,” kata Sahruji.
Baca juga: Tekan Angka Pelanggaran dan Kecelakaan, Polres Tapin Akan Terapkan ETLE Mobile
Baca juga: Intensitas Hujan Tinggi, Banjir Genangi Pemukiman, Sungai Tapin Siaga 1
Menurutnya, tanah tersebut adalah hak mereka, karena Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki PT Balimas tidak mengetahui detailnya. Apakah masih berlaku, kadaluarsa, atau sudah diperpanjang.
Ia juga mengatakan, saat berkunjung sendiri ke DPRD, ia meminta agar masyarakat melalui ketiga kelompok tani tersebut difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan karet.
Menyambut kedatangan warga Sabah tersebut, Ketua DPRD Tapin H Yamani dan sejumlah komisi mengatakan, pihaknya telah menerima surat permintaan dari warga untuk menanyakan PT Balimas.
Dalam rapat tersebut, PT Balimas menyatakan tidak lagi membuka peluang mediasi, karena kuasa hukum warga sudah mengajukan somasi kepada perusahaan.
“Jadi mereka bilang hanya menyarankan penyelesaian masalah ini melalui ranah hukum. Karena mungkin mereka merasa punya data yang dianggap valid. Jadi tidak ada lagi masalah dengan warga,” jelas Yamani.
Ia juga mengatakan, dengan kedatangan sejumlah warga melalui tiga kelompok tani hari ini, DPRD akan kembali berupaya membujuk PT Balimas untuk melakukan mediasi, agar tidak melalui jalur hukum sebagai upaya penyelesaian.
“Mudah-mudahan mereka bersedia,” tambah Yamani.
Sementara itu, tambah Widiono, kuasa hukum pendamping kelompok tani, mengatakan, pihaknya mengaku somasi yang diajukan adalah dari kuasa hukum sebelumnya, sebelum mendampinginya saat ini.
“Somasi bukan berarti mengajak penyelesaian melalui jalur hukum, tapi intinya mengajak berunding, karena masyarakat tidak akan mampu jika melalui jalur hukum, baik secara finansial maupun fisik,” kata Widiono.
Baca juga: Warga Kecamatan Bungur Diduga Jatuh dan Terhanyut di Sungai Tapin Diselamatkan
Ia pun berharap PT Balimas berkenan membuka kembali mediasi melalui DPRD Tapin sebagai fasilitator. Karena itu jalan terbaik,” ujarnya.
Aksi Kelompok Tani Berkat Sabar, Bina Bersama dan Anugerah dibubarkan setelah rapat dengan DPRD Tapin berakhir. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Tabri)