Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel melalui Sub Bidang Layanan Kekayaan Intelektual melakukan kunjungan audiensi guna mengoptimalkan kemajuan layanan Kekayaan Intelektual (KI) di Kabupaten Tapin.
Kamis (22/6/23) Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Riswandi didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan HKI, Eka Shanty Maulina beserta 3 (tiga) orang anggota JFU dari Sub Bidang Pelayanan HKI mengadakan audiensi dengan jajaran Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tapin dan jajaran Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Tapin.
Tim Kanwil Kemenkumham Kalsel diterima langsung oleh Kepala Bapelitbang Kabupaten Tapin, Zainal Aqli didampingi para pelaksana teknis terkait.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Riswandi dalam kesempatan tersebut menyampaikan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual untuk mendukung Kabupaten Tapin menjadi Kabupaten yang peduli kekayaan intelektual.
Disampaikan pula fasilitasi teknis pendaftaran kekayaan intelektual yang sudah ada dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual, untuk segera dilaksanakan dengan memfasilitasi UMKM/Penemu/Penggiat Seni dan lainnya di Kabupaten Tapin.
“Kami juga meminta inventarisasi lagu-lagu daerah Tapin untuk didaftarkan dan dimasukkan ke dalam Pusat Data Lagu dan atau Musik (PDLM) dan/atau Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), agar pencipta lagu mendapatkan perlindungan hukum/legalitas sesuai ketentuan. ketentuannya, kata Riswandi.
Kepala Bapelitbang Kabupaten Tapin, Zainal Aqli mengatakan, pihaknya siap menjalankan dan mengimplementasikan Perda Kabupaten Tapin Nomor 2 Tahun 2022, selain itu juga terkait rencana kerjasama kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual dengan menghadirkan pihak-pihak terkait .
Zainal Aqli dalam kesempatan ini juga menyampaikan permohonan perlindungan kekayaan intelektual Kopiah Jangang yang diproduksi di Kecamatan Margasari Kabupaten Tapin.
Usai mengunjungi Bapelitbang Kabupaten Tapin, tim Kanwil Kemenkumham Kalsel mengunjungi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Tapin dan diterima langsung oleh Sekretaris Dinas, Siti Jubaidah.
Dalam kunjungannya, Riswandi selaku Kabag Hukum meminta dukungan Dispudpar Tapin agar rekaman lagu daerah Kabupaten Tapin segera diinventarisir dan direkam, yang nantinya akan dilakukan inventarisasi aplikasi Ampat Lima yang dikembangkan oleh Kanwil. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Selatan.
“Lagu-lagu daerah seperti Langka Banua Kita, Tapin Tamasa, Mars Ruhui Rahayu dan lain-lain bisa kita dorong agar hak ciptanya segera didaftarkan dan bisa diinventarisir di aplikasi Ampat Lima yang sedang kita kembangkan.
Pada kesempatan tersebut juga Kepala Sub Bidang Pelayanan HKI, Eka Shanty Maulina memaparkan tentang kekayaan intelektual secara umum yang berkaitan langsung dengan budaya dan pariwisata di Kabupaten Tapin.
Siti Jubaidah selaku Sekretaris Disbudpar Tapin menyampaikan apresiasinya atas kedatangan Tim Kanwil Kalsel yang memberikan pemahaman tentang kekayaan intelektual, selanjutnya Disbudpar akan menginventarisir beberapa kreasi potensial serta one village one brand untuk mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Peraturan Daerah. Tapin Nomor 2 Tahun 2022.