Sumenep (beritajatim.com) – Kementerian Agama telah menetapkan kuota jemaah haji Kabupaten Sumenep untuk tahun 2023, yakni sebanyak 767 orang.
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Abd. Wasid menjelaskan, penetapan kuota haji untuk Kabupaten Sumenep berdasarkan kuota Jawa Timur. “Alhamdulillah kuota tahun ini kembali normal, setelah tahun 2022 kuota haji dipangkas akibat pandemi Covid-19,” terangnya, Minggu (25/3/2023).
Dari 767 calon jemaah haji yang akan berangkat tahun ini, sebanyak 330 orang masuk dalam kategori lunas tunda tahun 2020-2022, kemudian 380 untuk calon jemaah haji nomor urut porsi, dan sisanya sebanyak 57 merupakan calon jemaah haji lansia. Selain itu, juga ada 86 calon jemaah cadangan.
BACA JUGA:
Daftar Tunggu Ibadah Haji di Sumenep 34 Tahun, Warga Pilih Tarik BPIH
“Jemaah cadangan itu dipersiapkan sebagai pengganti apabila calon jemaah haji yang masuk kuota tidak bisa melunasi, karena meninggal dan atau sebab lainnya,” terang Wasid.
Penggantian calon jemaah haji yang masuk kuota tahun ini dengan jemaah cadangan berdasarkan nomor urut porsi. “Tetapi dengan syarat, bersedia ditempatkan di kloter manapun. Tidak bisa minta masuk dalam kloter A atau kloter B,” ujarnya.
Untuk biaya pelunasan, lanjut Wasid, masih menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). “Nanti kalau Keppres sudah turun, para calon jemaah ini dipersilahkan untuk melakukan pelunasan. Sekarang dipersiapkan saja dulu. Jangan lupa dengan syarat harus sudah vaksin Covid-19, mulai dosis 1,2, hingga booster,” ucapnya.
BACA JUGA:
Kuota Haji di Sumenep Kembali Normal, Pemkab Ajukan Anggaran Transportasi Rp 780 Juta
Sebelumnya, sekitar pertengahan Februari 2023, pemerintah bersama DPR menetapkan BPIG sebesar Rp 90 jutaan. Dari biaya tersebutz jemaah menanggung Rp 49,8 jutaan. Sisanya sebesar R0 40,23 juta dibayar dari nilai manfaar atau hasil pengelolaan dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun untuk nominal pasti BPIH setiap embarkasi, masih harus menunggu terbitnya Keppres. [tem/suf]