Tak hanya narkotika jenis sabu, petugas gabungan juga menangkap dua pelaku terkait kepemilikan obat-obatan terlarang di wilayah Tabalong Utara.
Pertama, petugas Polsek Jaro dibantu Satuan Narkoba Polres Tabalong berhasil menangkap seorang pria berinisial AS (32), warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, atas dugaan mengedarkan narkoba.
Pelaku asal AS itu ditangkap pada Rabu (17/5) pagi di sebuah rumah di Desa Purui berdasarkan informasi dari masyarakat yang menduga warganya mengedarkan narkoba.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita 25 bungkus plastik klip berisi obat kuning tidak bermerk dengan tanda NOVA di satu sisi dan DMP di sisi lain masing-masing berisi 9 butir sehingga total 225 butir.
Selain itu, petugas juga menyita 1 bungkus obat putih bermerek Y di satu sisi dan strip di sisi lainnya sebanyak 29 butir, 2 kotak rokok bekas warna hitam dan ungu, 1 bungkus plastik klip kecil berisi 9 obat bermerek kuning. barang, 1 handphone warna hitam, 1 box plastik bening dan uang hasil penjualan 250 ribu rupiah.
Kapolsek Tabalong, AKBP Anib Bastian melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo mengatakan, sebelum mengamankan pengedar, petugas terlebih dahulu menangkap seorang pria berinisial YD yang ditangkap petugas setelah membeli 9 sabu senilai 50 ribu rupiah.
“Ia mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari para pelaku di Amerika Serikat. Informasi tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas dan mendatangi kediaman pelaku yang langsung ditangkap,” ujarnya, Jumat (19/5).
Selama pemeriksaan, ditemukan ratusan obat terlarang yang disimpan di kamar pelaku.
“Pelaku AS mengaku obat-obatan terlarang yang dimilikinya berasal dari pelaku AM (27) yang merupakan perempuan warga Desa Mangkupum, Kecamatan Muara Uya,” ujarnya.
Dari nyanyian para pelaku AS, aparat pun melakukan pembinaan dan berhasil mengamankan perempuan yang berprofesi sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT) di kediamannya.
“Hasil pemeriksaan di rumah pelaku AM ditemukan ratusan obat terlarang,” kata Sutargo.
Sutargo mengungkapkan, petugas setidaknya telah menyita sejumlah obat-obatan terlarang dan barang bukti lainnya dari para pelaku yang diduga sebagai pengedar.
“Barang bukti yang disita berupa 1 bungkus plastik besar berisi obat tidak bermerek warna kuning dengan penanda NOVA di satu sisi dan 413 DMP di sisi lainnya, 1 bungkus obat tidak bermerek berwarna putih dengan penanda Y di satu sisi dan tanda strip di bagian lainnya sebanyak 440 item dan 1 handphone warna hitam,” terangnya.
Diketahui, 2 pekan sebelum penangkapan pelaku AS, pria berinisial J warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, juga ditangkap petugas terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dan 1 bulan sebelumnya. suami pelaku AM berinisial BS juga ditangkap terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
“Sekarang pelaku AS dan AM sudah diamankan di Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Sutargo.