Masalah ganti rugi lahan untuk proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan Bendungan Waduk Tiga Dihaji memang masih mengemuka. Menurut laporan dari masyarakat di Kecamatan Tiga Dihaji, sejumlah lahan yang telah memiliki Surat Keterangan Tanah (SKT) ternyata berada di kawasan hutan lindung Peraduan Gistang.
Dari sembilan bidang lahan warga yang masih dalam proses periksaan, enam lahan belum menerima ganti rugi. Tiga lahan lainnya telah dilakukan pembayaran ganti rugi pada 17 April 2023, meskipun masuk dalam area lahan yang belum juga menerima ganti rugi berdasarkan dugaan bahwa lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung.
Kuasa hukum dari warga yang memiliki SKT di lahan-lahan tersebut yang belum menerima ganti rugi, Busroni, menjelaskan bahwa berkas untuk pencairan ganti lahan para kliennya telah melalui proses pembayaran ganti rugi. Namun, pada lima hari menjelang waktu pembayaran, pencairan ditunda karena akan dilakukan pengecekan terlebih dahulu terkait enam lahan yang belum menerima ganti rugi. Busroni juga menanyakan mengapa tiga lahan yang telah menerima pembayaran ganti rugi tidak tergolong masuk ke kawasan hutan lindung.
Agung, petugas dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 2 Provinsi Sumsel, telah melakukan pemeriksaan di lokasi lahan untuk mengambil data di lapangan dan melakukan pemantauan titik koordinat. Setelah mendapatkan titik koordinat, data akan dicocokkan dahulu untuk menentukan apakah lahan tersebut benar masuk ke wilayah hutan lindung. Hal senada juga disampaikan oleh Albert Median Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten OKU Selatan atau Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Bendungan Tiga Dihaji yang mengakui bahwa tiga lahan sudah menerima pembayaran ganti rugi, sedangkan untuk sisanya harus ditunda.
Dalam situasi yang kompleks ini, para pihak akan berusaha memastikan status lahan di lokasi terkait apakah masuk atau tidak masuk ke wilayah hutan lindung. Semoga kedepannya, solusi yang terbaik bisa ditemukan bagi semua pihak yang terlibat dalam proses ini.