KANDANGAN – Baru saja memasuki hari pertama Ramadhan 1444 Hijriah, tempat hiburan tanpa izin dengan menyediakan ruang karaoke di Teluk Yakin, Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) telah melanggar Surat Edaran (SE) bupati tentang kegiatan dan larangan di bulan Ramadhan.
Akibat pelanggaran tersebut, peralatan karaoke tidak memiliki izin dan tiga penyanyi ditangkap oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), dalam penggerebekan bersama Polsek Angkinang dan Subdenpom Polisi Militer (Subdenpom). ) VI/2-1 Kandangan, Rabu (22/3) tengah malam sekitar pukul 23.30 WITA.
Sekretaris Satpol PP dan Damkar HSS, Hamrani mengatakan, razia bersama itu dilakukan untuk menegakkan Perda Ramadhan dan himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI).
“Ada informasi dari warga bahwa masih ada tempat hiburan yang beroperasi saat Ramadhan akan masuk. Padahal sudah dilarang,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (23/3).
Ketiga penyanyi tersebut diamankan setelah direkam dan diberikan arahan hingga membuat pernyataan baru dan diperbolehkan pulang.
“Sementara peralatan sound system tidak bisa dibawa pulang. Kami minta izin dulu, karena tempat itu belum ada izinnya,” ujarnya.
Ditambahkan Hamrani, ini kali kedua penertiban ruang karaoke di Teluk Yakin, Desa Bakarung, Kecamatan Angkinang. “Kalau sudah tiga kali, bisa masuk tipir,” ujarnya.
Sehingga warga dapat menjalankan ibadah Ramadhan 1444 Hijriah dengan aman dan nyaman. Satpol PP dan Damkar pekan lalu hingga H-1 puasa mensosialisasikan surat edaran (SE) yang dikeluarkan bupati terkait kegiatan dan larangan selama bulan Ramadhan di Kabupaten HSS dengan cara memasang SE di pasar, rumah makan atau rumah makan dan tempat umum lainnya untuk memasang spanduk larangan. bulan Ramadhan bagi penduduk.
Berdasarkan Perda Kabupaten HSS nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang ketentuan kegiatan dan larangan selama bulan ramadhan.
Selama bulan Ramadhan, warga dilarang membuka tempat hiburan, rumah makan, warung, rombong, dan sejenisnya untuk keperluan berbuka puasa sebelum pukul 17.00 WITA.
Dilarang menjual makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa di pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangannya mulai pukul 13.00 WITA untuk area pasar Kandangan.
Kemudian dilarang menjual makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa di pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangan mulai pukul 12.00 WITA untuk wilayah di luar pasar Kandangan.
“Bagi yang melanggar ancaman, pidana penjara paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” ujarnya.
Selain itu, dilarang makan, minum dan/atau merokok di restoran, warung, kelompok dan sejenisnya serta di tempat umum lainnya dari Imsyak sampai waktu berbuka puasa. Dan dilarang membangunkan warga untuk sahur sebelum pukul 03.00 WITA.
“Jika melanggar ancaman kurungan paling lama 10 hari dan atau denda paling sedikit Rp 50 ribu,” ujarnya. (sst)