Banjarbaru, Humas_Info – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Sekjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di Lapas dan Rutan Selatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan diwakili oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Sri Yuwono melakukan kunjungan ke Lapas Kelas IIB Banjarbaru pada Rabu (10/05).
Para Kadivpas yang memimpin langsung sidang dengan jajaran Petugas Lapas Klas IIB Banjarbaru itu didampingi oleh Kepala Lapas Klas IIB Banjarbaru, Amico Balalembang yang juga dihadiri Penasihat Kecanduan pada sidang klas IIB Banjarbaru.
Dalam arahannya, Kadivpas menekankan kepada aparat agar memiliki komitmen untuk tidak terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Seharusnya segera diambil langkah konkrit pencegahan dan deteksi dini guna mengantisipasi peredaran narkotika di lingkungan Lapas Kelas IIB Banjarbaru.” Tekan Sri Yuwono.
Kadivpas juga mengingatkan agar Kanwil Kemenkumham Kalsel selalu berkomitmen dan menindak tegas, seperti memindahkan Petugas Pemasyarakatan yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba ke Lapas di Nusakambangan hingga tingkat Pengamanan Maksimal.
Usai memimpin apel pagi, kegiatan dilanjutkan dengan melakukan tes urine terhadap sampel acak pegawai Lapas Kelas IIB Banjarbaru.
“Tes urine ini dilakukan sebagai deteksi dini terhadap oknum pegawai yang menggunakan narkoba,” jelas Kadivpas.
Tes Urine Petugas Pemasyarakatan dilakukan dengan cara mengambil sampel secara acak sebanyak 15 petugas yang terdiri dari 3 petugas, 3 anggota regu jaga, 3 petugas perempuan dan 6 petugas laki-laki. Hasil tes urine secara keseluruhan negatif narkoba.
Usai Tes Urine, Kepala Divisi Pemasyarakatan memperkuat Tugas dan Fungsi seluruh Petugas Pemasyarakatan Kelas IIB Banjarbaru. Kepala Bidang Pemasyarakatan tentang Bahaya Narkoba dan Efek Samping Negatif Penggunaannya. Petugas pemasyarakatan didorong untuk mencegah perilaku terhadap berita-berita negatif lapas, seperti tidak melenturkan diri, praktik pungutan liar, dan menjadi oknum petugas yang mengontrol peredaran narkoba di lapas. Selain itu, petugas pemasyarakatan juga diminta menjaga netralitas sebagai ASN pada Pemilihan Umum (Pilkada) 2024 mendatang dan meningkatkan peran aktif Bidang Humas.