Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Kelas IIA Karang Intan di Kabupaten Banjar, di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Selatan, menindak tegas narapidana yang kedapatan memiliki senjata tajam (sajam) rakitan. .
“Barang-barang terlarang berupa senjata tajam rakitan masih sering ditemukan saat razia di blok-blok perumahan, kami terus melakukan tindakan tegas untuk meminimalisirnya,” kata Kepala Satuan Pengamanan Lapas Narkoba Karang Intan Rustam Efendi di Martapura, Minggu.
Baca juga: Lapas Karang Intan menindak tegas narapidana yang menyimpan senjata rakitan
Bagi mereka yang kedapatan menyimpan barang terlarang, kata dia, narapidana yang bersangkutan diberikan pembinaan khusus dengan menempatkannya di sel tersendiri.
Kemudian haknya untuk mendapatkan remisi dicabut (Daftar F) sebagai sanksi terberat apabila ia melakukan pelanggaran di dalam penjara sehingga ia tidak dapat menikmati pengurangan masa tahanannya.
Diakui Rustam, edukasi juga dilakukan agar narapidana tidak lagi menyimpan barang-barang terlarang, termasuk membuat senjata tajam rakitan yang biasanya terbuat dari sendok.
Dia mengingatkan, keberadaan senjata sangat berbahaya bagi situasi keamanan di Lapas, yang bisa memicu perkelahian hingga menimbulkan luka-luka bahkan korban jiwa.
“Kalau orang punya senjata cenderung berani dan mudah emosi, ini yang bahaya kalau sudah terbiasa berperang,” katanya.
Diketahui, dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) ke-59 tahun 2023, Lapas Narkoba Karang Intan meningkatkan intensitas razia atau penggeledahan kamar-kamar hunian bekerja sama dengan TNI-Polri.
Dalam penggerebekan dengan penerapan SOP dan sikap yang manusiawi, petugas masih menemukan barang-barang yang dilarang disimpan oleh narapidana, seperti sendok stainless, garpu, besi, dan senjata tajam rakitan untuk segera dimusnahkan.
Baca juga: 20 Warga Lapas Karang Intan Belajar Konstruksi Bangunan
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel Faisol Ali mengapresiasi aksi bertajuk “Bersihkan Pemasyarakatan” ini dengan menekankan agar narapidana yang kedapatan melanggar mendapat pembinaan lebih intensif agar tidak melakukan kesalahan serupa di masa mendatang. masa depan.
HAK CIPTA © Berita ANTARA Kalimantan Selatan 2023