BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Rambu larangan berbelok dan berbelok di kawasan lampu merah depan Tanjung Expo Center, Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), kerap dilanggar pengendara yang melintas.
Meski sudah terpampang jelas tanda larangan, beberapa pengendara masih sering ditemui memutar atau putar balik di lokasi tersebut.
Kondisinya cukup genting, karena jalan ini merupakan ruas utama di Kabupaten Tabalong dan merupakan penghubung antar provinsi dan antar kabupaten.
Terkait pelanggaran di lokasi tersebut, Satlantas Polres Tabalong juga turun ke lokasi untuk menertibkan pengendara.
Baca juga: Pelaku pelecehan seksual dengan dalih perawatan medis dibawa ke Polsek Kelumpang Hulu, Kalimantan Selatan
Baca juga: Korban Penikaman di Mandiangin, Kabupaten Banjar, Dibunuh, Pelaku Diserahkan ke Nataru Pasca 2023
Baca juga: Polisi Periksa Wanita Terduga ODGJ Meninggal dengan Luka Tusuk di Kelampayan Ilir, Kabupaten Banjar
Kapolsek Tabalong AKBP Riza Muttaqin, PS Kabid Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo, Selasa (27/12/2022), mengatakan, pihaknya memang sudah menerima pengaduan dari warga soal pengendara yang melanggar rambu lalu lintas di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Tabalong melakukan tindakan preventif.
“Ini juga respon cepat Polres Tabalong menanggapi keluhan warga karena banyak pengendara yang melanggar rambu-rambu lalu lintas di lokasi tersebut,” ujarnya.
Alhasil, petugas di lapangan memang menemukan beberapa pengendara yang melanggar rambu lalu lintas.
Baca juga: Tenggelam di Sungai Keladan Tapin, sang ibu selamat, sang anak ditemukan tak bernyawa
Baca juga: Menemukan mayat di perkebunan karet, Polres Tabalong, Kalsel, menyebut diduga gantung diri
Baca juga: Penemuan jenazah remaja 14 tahun di Kuin Utara, Kota Banjarmasin, saat kakaknya hendak mengantarkan soto
Pengemudi yang kedapatan melanggar larangan belok dan belok selanjutnya akan mendapat teguran lisan dan diberikan edukasi tentang peraturan lalu lintas
Pengendara diberikan edukasi, jika perbuatannya telah melanggar peraturan lalu lintas dan akibat perbuatannya dapat membahayakan diri sendiri dan pengendara lain.
“Semakin banyak pelanggar di lokasi tersebut, tidak menutup kemungkinan potensi kecelakaan yang tidak disengaja cukup tinggi. Itu harus dicegah,” ujarnya.
Kemudian, petugas juga memberikan sosialisasi kepada pengendara lain jika di lokasi tersebut terdapat rambu larangan belok kanan dan belok.
Baca juga: Posko SAR Kotabaru Masih Lakukan Operasi Pencarian Satu Nelayan Dikabarkan Hilang
Baca juga: Usai Ada Warga Digigit Ular, Anggota BPBD Balangan dan Polsek Paringin Tangkap Ular Cobra Sepanjang 1,5 Meter
Baca juga: Bus pariwisata terguling di tanjakan Taman Kiram, Kabupaten Banjar, satu penumpang luka-luka
“Kami menghimbau para pengendara untuk mentaati peraturan lalu lintas. Mari kita budayakan tertib lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Tabalong,” himbaunya.
(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)