Diduga melakukan penipuan terhadap warga Tabalong, pria berinisial NI alias Dayau (45 tahun) warga Desa Batu Pirin Kecamatan Paringin Selatan diamankan Satreskrim Polres Tabalong.
KAPOLRES Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas Polsek Tabalong Aiptu Irawan Yudha Pratama mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di depan kantor satpam Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong, Senin (16/1/2023).
“Pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan menggadaikan perkebunan karet fiktif kepada korban,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).
Perbuatan pelaku sendiri bermula saat pelaku menelepon korban AR (63 tahun), warga Desa Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Tabalong terkait temannya yang ingin meminjam uang jaminan sebidang kebun karet.
BACA: Sempat Kabur, Pelaku Penipuan Menggunakan Modus Gadai Mobil Ditangkap Polisi
“Menurut keterangan korban, pelaku bercerita bahwa ada temannya yang membutuhkan uang untuk kebutuhan sekolah anaknya yang dijamin kebun karet,” ujarnya.
Kemudian pelaku menawarkan kebun yang terletak di Desa Tarangan Kabupaten Balangan untuk digadaikan kepada korban sebesar Rp. 3,5 juta dan akan ditukarkan dengan Rp. 4 juta kemudian.
Selanjutnya pada tanggal 14 April 2022, pelaku mendatangi rumah korban di Desa Pembataan Kecamatan Murung Pudak Tabalong untuk mengambil uang gadai kebun karet yang telah disepakati dan membuat kuitansi yang belum ditandatangani pihak perkebunan. pemilik bernama Syahrani.
Dengan alasan kwitansi nantinya akan dibawa oleh pelaku untuk ditandatangani oleh pemilik kebun.
Beberapa hari kemudian, pelaku kembali ke rumah korban untuk menyerahkan kwitansi yang telah ditandatangani oleh pemilik kebun atas nama SYAHRANI dan berjanji kepada korban bahwa bila kebun karet sudah dipanen, seminggu sekali pelaku akan menyerahkan lebih dari satu bagian hasil panen sebesar Rp 150.000.
Selang beberapa waktu, pelaku kembali menawarkan kebun karet untuk digadaikan kepada korban dengan modus yang sama, hingga 17 kuitansi dengan nama pemilik kebun karet dan alasan penggadaian yang berbeda.
BACA JUGA: Korban Kalah Rp. 85 Juta, 3 Orang ‘Afiliasi’ Penjualan Solar Fiktif Ditangkap Polisi
Kemudian pada pagi hari tanggal 1 Desember 2022, korban mengetahui bahwa kebun karet yang ditawarkan pelaku beralamat di Desa Tarangan Kabupaten Balangan dan nama pemilik kebun karet atas nama SYAHRANI juga tidak ada. alias fiktif, seperti halnya kuitansi lain, nama dan lokasi fisik tanah juga fiktif.
Merasa rugi Rp 42 juta, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tabalong.
Berdasarkan laporan polisi korban, Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Bareskrim langsung melakukan pencarian dan penyidikan, hingga akhirnya pelaku ditangkap petugas di Kelurahan Padang Panjang, Kecamatan Tanta Tabalong, Senin (16/1/2023). ).
“Saat diperiksa polisi, pelaku NI mengakui perbuatannya, kemudian barang bukti berupa 17 kuitansi gadai perkebunan karet disita, dan pelaku dibawa ke Polsek Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas Yudha.(rekam jejak)