Bukittinggi, (ANTARA) – Anggota DPR RI Komisi VIII John Kenedy Azis menegaskan uang haji yang disetorkan dan tersimpan saat ini aman dan dikelola secara syariah untuk mendapatkan nilai manfaat sebagai subsidi biaya perjalanan ibadah haji warga Indonesia.
Hal itu disampaikannya dalam kegiatan diseminasi strategi pengelolaan dan pengawasan keuangan haji dan sosialisasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 Hijriah di Bukittinggi, Jumat.
“Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang ditunjuk untuk pengelolaan keuangan haji selalu secara kontinu kami awasi, ada sekitar lima juta orang yang belum berangkat haji dan sudah setor dengan kisaran dana Rp168 triliiun, itu dikelola secara syariah dan profesional, jadi halal dan Insya Allah amanah,” kata dia.
Ia mengatakan DPR RI mengawasi kinerja BPKH yang saat ini terus mengoptimalkan nilai manfaat melalui deposito, investasi emas dan lainnya yang terdata mencapai Rp 11 triliun setiap tahunnya.
“Nilai manfaat itulah untuk mensubsidi biaya perjalanan haji, mari kawal bersama dan jangan percaya isu hoax yang menyebutkan uang haji dipakai untuk membayar hutang pemerintah dan sebagainya,” katanya.
Ia menyebut adanya beberapa komponen yang terus diawasi yang sering membuat kenaikan ongkos haji.
“Antaranya biaya pesawat, hotel dan katering atau biaya makan, semua banyak dipengaruhi kebijakan Arab Saudi dan adanya penguasaan penginapan oleh agen sejak lama,” katanya.
Ia mengakui pada dasarnya biaya haji memang mahal, ia membandingkan Malaysia di 2023 dengan biaya haji Rp113 juta.
“Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama serta pemangku kebijakan terkait telah menyepakati besaran rata-rata Bipih atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji tahun 2023 menjadi Rp49.812.711,12 atau sebesar 55,3 persen dari biaya penyelenggaraan ibadah haji,” kata John Kenedy.
Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 40.237.937 atau sebesar 44.7 persen.
“Sebanyak 84.609 jemaah haji yang sudah melunasi pembayaran pada tahun 2020 dan 2021 namun keberangkatannya tertunda karena pandemi dan baru diberangkatkan pada 2023, tidak dibebankan biaya tambahan, sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 23,5 juta,” katanya.
Sementara itu Dewan pengawas BPKH, Dawud Arif khan menambahkan penegasan bahwa tidak sepeserpun dana haji yang dikelolanya diinvestasikan langsung untuk membiayai proyek infrastruktur.
“Tidak ada satu sen pun investasi langsung untuk pembiayaan infrastruktur, pengelolaan dana haji murni secara syariah dan setiap penempatan dikonsultasikan bersama Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia,” katanya.
Ia mengatakan BPKH saat ini memulai penjajakan terkait pendirian Syarikah di Arab Saudi, rencana besar tersebut untuk meningkatkan layanan ekosistem perhajian dalam bidang akomodasi khususnya penyewaan hotel di Makkah dan Madinah, transportasi untuk mengangkut jemaah, dan layanan katering untuk menyediakan makanan rasa nusantara ke jemaah.
“Pengelolaan keuangan haji bertujuan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam,” katanya. (*)