JAKARTA, DISWAY.ID – Berikut link dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait daftar nama jamaah yang berhak lunasi biaya haji 2023.
Jamaah haji diminta untuk segera melunasi mengingat sudah memasuki bulan Ramadhan 1444 H
Adapun daftar rilis tersebut berdasarkan sebaran provinsi di seluruh Indonesia.
Diketahui, saat ini ada 203.320 kuota jemaah haji reguler.
Jumlah tersebut terdiri atas 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk prioritas lansia), 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umra (KBIHU), serta 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Modal Baca Novel di Bulan Ramadhan 2023, Duit Ngalir Buat Ngabuburit
Berikut kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak melakukan pelunasan biaya haji 1444 H/2023:
1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 1) berstatus cicil aktif; 2) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan 3) telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
4. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
BACA JUGA:Naik LRT Bekasi – Jakarta Cuma 45 Menit ? Ini Rute 18 Stasiun yang Dilewati LRT Jabodebek
Klik link berikut untuk mengetahui daftar jamaah haji yang berhak lunasi Haji: