KOMPAS.com – Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H atau keberangkatan tahun 2023, telah dirilis oleh Kemenag RI.
Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh wilayah Indonesia.
Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori saat dikonfirmasi Kamis (23/3/2023) membenarkan informasi tersebut.
Masyarakat bisa mengakses daftar nama melalui link Google Drive yang dibagikan Kemenag.
Link cek daftar nama jemaah Haji
Bagi jemaah haji yang ingin mengecek apakah dirinya termasuk dalam daftar nama yang sudah bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023, bisa disimak melalui link berikut:
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dikutip dari laman Kemenag mengatakan, nantinya seluruh Kanwil Kemenag Provinsi diharapkan bisa mensosialisasikan kepada para jemaah terkait informasi ini.
Selanjutnya terkait proses pelunasan biaya haji 2023, masih menunggu terbitnya keputusan Presiden.
“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” kata dia.
Cara cek jemaah Haji 2023 yang berhak lunasi BPIH
Guna melakukan pengecekan apakah Anda termasuk yang berhak melakukan pelunasan biaya perjalanan Haji 2023, cara untuk cek nama jemaah yakni sebagai berikut:
- Buka link http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023
- Selanjutnya pilih provinsi domisili Anda
- Klik dokumen yang dipilih, kemudian klik ikon titik tiga untuk melakukan pencarian nama
- Klik “Cari” kemudian ketikkan nama yang Anda cari
- Ketuk ikon panah ke bawah untuk melanjutkan pencariaan
- Pastikan nama, tanggal lahir dan alamat sesuai
- Untuk mempermudah pencarian, Anda bisa mendownload dokumen dengan cara klik ikon download di samping tanda titik tiga.
Kriteria jemaah
Terdapat sejumlah kriteria jemaah haji reguler yang dirilis namanya dan berhak untuk melakukan pelunasan biaya haji 2023, yakni:
1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data Siskohat dengan ketentuan:
- Berstatus cicil aktif;
- Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun
- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
4. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Jumlah jemaah Haji
Tahun ini, total ada sebanyak 203.320 kuota jemaah haji reguler yang direncakan akan berangkat.
Jumlah tersebut terdiri dari 201.063 kuota jemaah haji reguler (termasuk lansia).
Serta terdiri dari 865 kuota pembimbing Kelomppok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Juga terdiri dari 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Selain itu, BPIH tahun ini disepakati pemerintah dan DPR RI sebesar Rp 90.050.637,26 dari semula Rp 98.893.909.
Jumlah ini terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang ditanggung jemaah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.
Sedangkan nilai manfaat yang akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) rerata Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari semula Rp 30 juta atau 30 persen.
Baca juga: Kantin Asrama Haji Jakarta Kebakaran, Api Merembet Usai Terdengar Suara Ledakan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.