BREBES, metro7.co.id – LSM Indonesia Berantas Korupsi (IBK) menganggap bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes perlu mengambil sikap tegas terhadap investor yang melakukan pelanggaran dan tidak memiliki kelengkapan izin di tengah maraknya pembangunan untuk pengembangan lahan industri yang diduga tidak memiliki izin. LSM IBK menyatakan bahwa mereka mendukung masuknya investor ke Brebes sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo, tetapi mereka juga harus mematuhi aturan prosedur yang telah diatur dalam UU Penataan Ruang. Menurut ketua LSM IBK, Leo Nardi, sebelum melakukan aktivitas, investor harus memiliki dokumen perijinan lingkungan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Andalalin), Upaya Pengelolaan dan Pengawasan Lingkungan (UPL/UKL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Leo Nardi menyatakan bahwa sangat disayangkan investor-investor tersebut mengabaikan aturan ini dan melanggarnya dengan melakukan pengurugan lahan tanpa izin. Menurutnya, ini merupakan pelanggaran yang dapat dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 76 ayat (1) dan (2), Pasal 79, dan Pasal 80 ayat (1) UU Penataan Ruang, serta pidana yang diatur dalam Pasal 109 hingga Pasal 119 UU Penataan Ruang.
“Pemerintah Kabupaten Brebes harus mengambil sikap tegas ketika investor melanggar tanpa izin lingkungan Andalalin dan Amdal,” kata Leo Nardi.
Salah satu pengurus BUMDES Desa Klampok juga mengungkapkan kekecewaannya karena tidak ada sosialisasi mengenai proyek pembangunan tersebut. Mereka sudah dua kali mendatangi lokasi proyek dan akan meminta klarifikasi mengenai izin lokasi dan operasional pada tanggal 26 bulan ini.
Pada waktu sebelumnya, terlihat adanya aktivitas pengurugan lahan oleh PT Ladang Mas, yang dimiliki oleh seorang pengusaha asal Tegal, di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari. Informasi yang diperoleh menunjukkan bahwa lahan tersebut akan digunakan untuk membangun pabrik sapu, namun diduga belum memiliki izin lingkungan, izin andalalin, UPL/UKL, Amdal, dan belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat. Terpantau bahwa puluhan truk besar berisi material tanah melakukan pengurugan di proyek tersebut.
Pada hari Jumat, seorang pengawas lapangan PT Ladang Mas, dengan nama Slamet, mengatakan bahwa ia hanya melaksanakan perintah dari bosnya, yaitu Bunyamin, untuk melakukan pengurugan dan penghalusan lahan tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Brebes, Tety Yuliana, saat dimintai informasi mengenai lahan tersebut, mengatakan bahwa lokasi tersebut sedang disewa untuk gudang. Namun, Tety tidak memberikan jawaban tegas mengenai apakah perijinan lingkungannya sudah lengkap atau belum. Menurut Tety, tugas Pemerintah Kabupaten adalah untuk tidak gegabah dalam mengambil tindakan, karena perijinan terkait Penanaman Modal Asing (PMA) adalah kewenangan pemerintah pusat.
“Berdasarkan diskusi kemarin dengan dinas terkait, Pemerintah Kabupaten tidak boleh gegabah dalam mengambil tindakan sendiri, karena kewenangan terkait PMA ada pada pemerintah pusat. Ketika ada laporan dari masyarakat atau media, kami akan melakukan pengecekan kelapangan untuk klarifikasi apakah ada perijinan yang tidak lengkap, dan kemudian kami akan melaporkan ke PKPN untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat,” tambah Tety.
Afroni, Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP, menambahkan bahwa lahan tersebut sebenarnya akan digunakan untuk gudang. Oleh karena itu, perijinannya disesuaikan dengan kebutuhan tersebut dan tidak memerlukan Amdal, hanya izin lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin penggunaan bangunan (PBG).