ZONAUTARA.com – Aliansi mahasiswa menggelar demonstrasi menolak aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang sering terjadi di wilayah Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel). Demo ini diadakan di kantor Bupati Bolsel baru-baru ini.
Menyikapi penolakan terhadap aktivitas PETI tersebut, Bupati H. Iskandar Kamaru melalui juru bicaranya, Andrika Hasan, memberikan tanggapan yang positif.
Andrika menyatakan bahwa aksi tersebut diapresiasi oleh Bupati Bolsel Hi. Iskandar Kamaru karena dianggap sebagai dinamika dalam demokrasi.
“Pak Bupati Iskandar tidak menentang kritik dan demo. Selama masih dalam koridor yang ada, silakan sampaikan pendapat di muka umum karena itu sudah diatur dalam undang-undang,” jelas Andrika pada Selasa (18/07/2023).
“Namun, Pak Bupati mengingatkan bahwa dalam menyuarakan pendapat di muka umum harus tetap beretika, menjunjung nilai-nilai, dan adab-adab kesopanan,” tambahnya.
Andrika juga menyampaikan permohonan maaf dari Bupati Iskandar dan Wakil Bupati Deddy Abdul Hamid karena tidak dapat menerima langsung aksi tersebut. Mereka berdua sedang memimpin jajaran Pemkab Bolsel dalam rangka ziarah ke makam tokoh-tokoh pemekaran daerah.
Sementara itu, mengenai PETI di Bolsel, Andrika menyatakan bahwa Bupati Iskandar dan Wakil Bupati Deddy telah menerima laporan dari tokoh masyarakat sebelumnya.
“Tapi ini bukan berarti Pemkab Bolsel membiarkan aktivitas PETI. Pemkab selalu berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Provinsi untuk menertibkan PETI. Bahkan, DLH Bolsel sudah beberapa kali mengirim surat dan melakukan inspeksi di lokasi PETI,” katanya.
Selain itu, Andrika menjelaskan bahwa pihak legislatif juga telah bertindak setelah menerima laporan dari masyarakat.
“DPRD Bolsel yang dipimpin oleh Ketua DPRD Ir. Ariffin Olii bersama pemerintah kecamatan turun tangan melakukan inspeksi mendadak di lokasi PETI beberapa minggu yang lalu. Ini juga mendapatkan tindak lanjut dari Pemprov melalui Dinas Kehutanan Provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Andrika menjelaskan bahwa PETI memiliki beberapa kriteria, seperti kegiatan tambang tanpa izin, penambangan di luar batas yang diizinkan, kegiatan penambangan yang berizin eksplorasi tetapi melakukan produksi, dan penambangan yang izin operasionalnya sudah habis masa berlakunya.
Andrika juga menegaskan bahwa Pemkab Bolsel secara konsisten bekerja sama dengan Forkopimda untuk menciptakan keamanan di daerah ini. Mereka juga terus berupaya menjaga kelestarian alam dan lingkungan hidup dengan menerbitkan kebijakan-kebijakan pendukung.
“Ini dapat dibuktikan dengan diterbitkannya kebijakan-kebijakan terkait penanggulangan ekosistem alam di Bolsel. Misalnya, Perbup Nomor 289 Tahun 2019 tentang Pembentukan Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Tanjung Binarean,” ujarnya.
“Ada juga Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa. Perda ini telah disosialisasikan secara intensif sebagai bentuk komitmen Pemda dalam menjaga kelestarian alam dan lingkungan,” tambahnya.