BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mahasiswa Kalsel (Kalsel) yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) Kaltim dan Selatan (Kaltimsel) berencana menggelar aksi jalan parlementer di depan Gedung DPRD Kalsel Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Senin. (20/2/2023) ) di masa mendatang.
Dikonfirmasi terkait adanya rencana aksi tersebut, Koordinator Wilayah BEM se-Kalimantan Selatan, Yogi Ilmawan membenarkan. “Betul,” katanya, Rabu (15/2/2023).
Aksi tersebut, kata Yogi, merupakan hasil konsolidasi yang dilakukan pihaknya dengan perwakilan BEM dari 13 kampus di Kalsel.
“Ada 3 poin yang akan dibawa dalam aksi nanti,” ujarnya.
Tiga poin itu merujuk pada tindak lanjut terkait penindakan KUHP baru yang digelar pertengahan Desember tahun lalu.
Kemudian terkait penambahan masa jabatan kepala desa (kades) dan isu lingkungan yang terjadi di wilayah Kalimantan Selatan.
Dalam aksi selanjutnya, Yogi mengungkapkan massa akan lebih besar dari aksi massa sebelumnya yang diperkirakan berjumlah lebih dari 100 orang.
Menurutnya, aksi tersebut akan membahas sedikitnya 60 pasal kontroversial. Beberapa di antaranya, seperti pasal 218 tentang menghina presiden. Pelaku divonis tiga tahun penjara.
Kemudian pasal 256, ancaman pidana bagi penyelenggara demonstrasi tanpa pemberitahuan. Ancaman hukumannya enam bulan penjara.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintahan saat ini anti kritik,” jelasnya.
Baca Juga: Objek Wisata Desa Biuku Sungai Andai Dikagetkan Anak Tenggelam
Baca Juga: Ruas Jalan Banjir Kali Anyar, BPBD Tabalong Pasang Sekat Rawan Longsor
Lalu, Pasal 349, menghina lembaga negara diancam hukuman 1,5 tahun penjara. Hukuman bisa diperparah jika dilakukan melalui media sosial.
“Selain pasal 349, masih banyak pasal lain yang kami anggap sebagai pasal karet. Jika ini diterapkan, tidak dipungkiri akan terjadi kriminalisasi terhadap orang-orang yang dianggap berseberangan dengan pemerintah,” ujarnya.
Terakhir, Pasal 603 yang berbunyi, koruptor dipidana penjara minimal dua tahun dan maksimal 20 tahun. Selain itu, koruptor dapat didenda paling sedikit kategori II atau Rp10 juta dan paling banyak Rp2 miliar
Yogi menilai, pasal ini sama saja memberi peluang bagi koruptor untuk mencuri uang rakyat.
“Tidak ada upaya untuk membebaskan negara ini dari belenggu korupsi,” ujarnya.
Kemudian, dalam aksinya nanti, pihaknya juga menuntut agar Pemerintah Pusat dan DPR RI menolak perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun yang diusulkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
“Karena dari kajian kami, jabatan pemerintahan yang paling korup ada di tingkat desa. Artinya Kepala Desa adalah ladang korupsi terbesar di negeri ini,” ujarnya.
Pasalnya, pihaknya menilai apa yang diungkapkan merupakan fakta yang benar-benar terjadi.
“Buktinya sekarang orang berebut untuk jadi kepala desa. Padahal setiap tahun lebih dari 600 kepala desa yang ditangkap karena korupsi dana desa,” ujarnya.
Selain dua hal di atas, isu lingkungan juga diangkat, khususnya terkait longsornya jalan utama di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.
Pasalnya, jalan tersebut merupakan jalur utama dalam proses distribusi logistik bagi warga Kabupaten Tanah Bumbu. Namun hingga kini kondisi jalan tetap sama, bahkan menimbulkan korban luka.
“Oleh karena itu, kami mempertanyakan tugas dan fungsi pengawasan mereka yang duduk sebagai anggota dewan di DPRD Kalsel. Kok masalah jalan di Satui dibiarkan begitu saja tanpa ada gerakan atau upaya untuk memperbaikinya,” pungkasnya. (airlangga)
Editor : Ahmad