Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin menelusuri petugas parkir alias jukir yang diduga mempermainkan tarif retribusi parkir di kawasan Pasar Lima, Kabupaten Banjarmasin Tengah.
Alhasil, dari dua tersangka hakim tersebut, ditemukan satu orang yang memungut besaran retribusi yang tidak sesuai dengan peraturan daerah.
Kepala UPT Parkir Dishub Banjarmasin, Umar mengatakan, penyergapan dilakukan petugas gabungan. Ada personel Dishub, dan personel dari Polres Banjarmasin Pusat.
“Selain melakukan penggeledahan, kami juga menindaklanjuti dengan memasang spanduk di sejumlah titik area parkir,” ujarnya, saat ditemui di kantornya, (28/3) siang.
“Di antaranya di kawasan Pasar Lima, Harum Manis, Pasar Baru, dan Pasar Sudimampir. Khusus di kawasan Pasar Lima terdiri dari 17 titik parkir,” jelasnya.
Spanduk dipasang bertuliskan tarif parkir yang harus dibayar oleh pengendara roda dua atau roda empat. Tentunya tarif retribusi yang tertera di spanduk tersebut sudah sesuai dengan peraturan daerah setempat.
Apakah itu berakhir di sana? Jawabannya tentu saja tidak. Kemarin (28/3), Dishub juga memanggil jukir dan pengelola kawasan parkir.
Kepala Dinas Perhubungan Banjarmasin Slamet Begjo mengatakan, keduanya langsung diberikan surat peringatan pertama. “Bukan surat teguran biasa ya. Ini surat teguran yang jelas dan tegas,” kata Slamet.
Dalam surat teguran itu, petugas jukir khusus juga diminta menandatangani surat pernyataan. Jika ketahuan memainkan tarif retribusi parkir lagi, maka yang bersangkutan akan diberhentikan.
Sedangkan untuk pengelola lahan kawasan parkir, ditindaklanjuti dengan surat teguran secara bertahap, sampai dengan pencabutan izin usaha pengelola parkir.
Lantas, bagaimana dengan usulan penggunaan aplikasi e-parking di kawasan tersebut? Menanggapi hal tersebut, Slamet menjelaskan pihaknya selalu siap melaksanakannya. Namun, perlu menyiapkan sumber daya manusia terlebih dahulu.
“Kami akui, beberapa daerah sudah menerapkannya. Tapi, belum berjalan maksimal,” akunya.
Dari informasi yang dihimpun, tarif retribusi parkir tidak sesuai dengan perda, ternyata hal ini juga terjadi di kawasan Pasar Sudimampir Baru. Menanggapi hal tersebut, Slamet menegaskan masyarakat bisa langsung melaporkan pengaduan tersebut ke pihaknya di Dinas Perhubungan Banjarmasin. Mereka siap untuk segera menindaklanjuti. Mereka tidak pernah menaikkan tarif parkir. “Jadi masih sesuai dengan peraturan daerah yang ada,” tegasnya.
Sekadar informasi, besaran tarif parkir telah diatur dalam Perda Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2016. Pasal 11 menyebutkan besaran tarif jasa parkir di jalan umum dan kawasan parkir khusus memang berbeda.
Namun, tarif satu kali parkir paling mahal, hanya Rp 10.000 per kendaraan bermotor. Ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terpasang atau digabungkan.
Untuk truk berat, berdasarkan perda yang sama, tarif satu kali parkir ditetapkan sebesar Rp 8.000. Selanjutnya, tarif retribusi truk dan bus normal adalah Rp 5.000. Truk mini dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 4.000.
Kemudian sedan, mini bus, pikap dan kendaraan sejenis lainnya Rp. 3.000. Terakhir, tarif kendaraan roda tiga atau sejenisnya adalah Rp 2.000. Tarif retribusi yang sama juga berlaku untuk kendaraan roda dua alias sepeda motor.
Kalaupun ada kenaikan apapun, Slamet menegaskan, itu hanya berlaku untuk pajak retribusi pengelolaan lahan atau areal parkir. Itu berlaku di seluruh wilayah di Kota Banjarmasin.
“Besarnya retribusi pengelolaan kawasan parkir itu 20 sampai 70 persen. Kemudian juga tergantung luas kawasan parkir yang dikelola,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, pengguna jasa parkir kendaraan di kawasan Pasar Lima mengeluh. Pasalnya, tarif retribusi yang ditagih tidak sesuai dengan peraturan daerah. Seorang warga yang menggunakan mobil mengaku dipungut biaya Rp. 20.000 untuk sekali parkir.
Padahal, ia mengunjungi area parkir bukan dengan menggunakan mobil angkutan barang. Sebaliknya, gunakan mobil pribadi. (perang/az/pewarna)