Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Banjarmasin menolak eksepsi 3 terdakwa dalam kasus ganti rugi gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) tanah untuk pembangunan bendungan di Kabupaten Tapin.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Suwandi dalam pertimbangan hukumnya antara lain menyatakan dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Kurnianto dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin sudah sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana. Kode.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang mendatang.
Dalam persidangan, Majelis Hakim juga mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa Sugiannoor, mantan Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin dari kantor hukum Rahmi Fauzi dan rekan-rekannya untuk menghadirkan terdakwa secara luring.
Seperti diketahui, 3 terdakwa yang terdiri dari Sugiannoor, mantan Kepala Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani, Kabupaten Tapin, Herman, warga sekitar, dan Ahmad Rizaldy, guru Sekolah Dasar (SD), sepakat mengurus surat-surat tanah. milik warga yang memiliki tanah, sehingga bisa dibayar. ganti rugi pembangunan bendungan Tapin.
Ketiga terdakwa disebut secara bersama-sama memotong 50 persen dari 5 korban yang menerima ganti rugi pembebasan lahan untuk pembangunan bendungan.
Dalam surat dakwaan disebutkan Sugianoor menerima Rp 800 juta, Ahmad Rizaldy di kisaran Rp 600 juta dan Herman yang merupakan warga setempat justru paling besar lebih dari Rp 945 juta.
Pada umumnya korban dari kelima penerima uang ganti rugi tersebut karena dokumen-dokumen yang tidak lengkap dan ketiga terdakwa melakukan pengurusan kelengkapannya.
Padahal, kata JPU, kelima korban tidak mau memberikan sejumlah uang yang diminta, namun karena surat tanah yang dimilikinya kurang, terpaksa diberikan.
JPU mendakwa ketiga terdakwa dengan pasal berlapis, yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 1 KUHP. Kode kriminal.
Kedua, Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 1 KUHP.
Adapun pelanggaran terkait pencucian uang, JPU pertama menetapkan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kedua Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pencucian Uang (TPPU).
Khusus untuk terdakwa Herman karena merupakan orang pribadi, maka dikenakan Pasal 3 pasal 1 dan 2 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Seperti diketahui, pembangunan Bendungan Tapin menghabiskan anggaran Rp 1 triliun. Proyek pembangunan bendungan ini akan dilakukan secara multiyears antara tahun 2015 hingga 2020.
Dalam kasus ini sudah ada 20 orang yang dijadikan saksi dan diperiksa. Mulai dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan Kepala BPN Tapin.