KANALKALIMANTAN.COM, AMUNTAI – Meningkatkan pemahaman regulasi tentang pondok pesantren (Ponpes), Majelis Masyayikh menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, di Pondok Pesantren Rasyidiyah Khalidiyah (Rakha) Amuntai, Rabu (30/11/2022) .
Sosialisasi tersebut disampaikan oleh Ketua Mejlis Masyayikh Abdul Ghofarrozin, hadir pula Pj Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Ketua Yayasan Pondok Pesantren Rakha Amuntai, Ketua Rabithah Ma’ahid Islam Kalimantan Selatan (Kalimantan Selatan), Ketua STIQ Rakha, Ketua PWNU Kalimantan Selatan, serta para pimpinan atau pengurus pondok pesantren se-HSU.
Ketua Majelis Masyayikh, Abdul Ghofarrozin mengatakan, sosialisasi undang-undang pesantren perlu dilakukan untuk menjelaskan secara substansi isi undang-undang tersebut sebagai pedoman pesantren.
“Karena undang-undang ini merupakan rumah besar bagi pesantren karena perumusan hingga disahkan telah melalui proses yang panjang, diupayakan, diperjuangkan dan diusahakan oleh pesantren melalui proses yang panjang,” terangnya.
Baca juga: Satgas Tanbu Pramuka Berpartisipasi dalam Penggalangan Dana untuk Gempa Cianjur di Banjarmasin
Di dalam UU Pesantren terdapat lima amanat utama, yaitu pengakuan negara terkait lulusan pesantren, kedua terkait tradisi akademik, kemudian metode pembelajaran, otonomi tata kelola pesantren, dan keberagaman model.
Asas dan norma dalam UU Pesantren merupakan bagian dari pengakuan negara, penegasan dan fasilitasi pondok pesantren, UU Pesantren ini juga lahir dalam rangka peningkatan kualitas pesantren baik dari segi manusia sumber daya, serta sarana dan prasarana dengan esensi 5 poin itu,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah mengatakan kegiatan ini memiliki arti penting dalam rangka meningkatkan wawasan, pengetahuan dan pemahaman tentang Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pondok Pesantren.
“Kita sebagai pimpinan dan pengurus pondok pesantren harus memiliki pemahaman yang komprehensif tentang undang-undang yang menjadi pedoman, landasan hukum dan payung dalam mengelola pendidikan dan pembelajaran di pondok pesantren,” ujarnya.
Baca juga: Walikota Aditya Menerima Penghargaan Kihajar 2022 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Pesantren merupakan salah satu lembaga kemasyarakatan yang didirikan oleh yayasan dan organisasi yang bertujuan untuk membentuk manusia yang berakhlak mulia, menanamkan ketakwaan dan keimanan.
“Setelah ditetapkannya tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri oleh Presiden Joko Widodo melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015, hal ini menjadi tonggak bersejarah dalam mengakui eksistensi pesantren dalam memperjuangkan negara Indonesia. Penetapan Hari Santri secara serentak membuka jalan bagi pengakuan penuh terhadap pesantren yang telah ada jauh sebelum kemerdekaan sebagai lembaga yang memiliki keunikan dan orisinalitas atas kontribusinya bagi perkembangan Islam dan mencetuskan lembaga-lembaga Islam di Indonesia.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan Pondok Pesantren Rakha yang diwakili oleh Sekretaris Pondok Pesantren Rakha Rifan Syafruddin menilai kegiatan ini masih dalam suasana euphoria merayakan Satu Abad Rakha Pesantren, sosialisasi ini sejalan dengan berbagai program satuan pendidikan yang dimiliki Rakha hingga saat ini.
“Salah satunya tahun ini kita mulai membuka Al Azhar Corner, kita jadikan cabang Al Azhar, kalau masuk ke sana bisa masuk Al Azhar tanpa tes,” ujarnya.
Baca juga: Turunkan Status Bencana Banjir, 5.439 Rumah Warga di HSU Masih Terendam
Dikatakannya, Pondok Pesantren Rakha memiliki Ma’had Aly, meski dalam pelaksanaannya banyak mendapat pertanyaan terkait profil lulusan dan arah ke depan.
“Saya harap banyak dari kita yang bertanya mau kemana Ma’had Aly, bagaimana status ijazahnya, maka dengan forum yang sangat berharga ini diharapkan kita bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan tersebut,” pungkasnya. (Kanalkalimantan.com/dew)
Reporter : Tuhan
Editor : bie
Dilihat
27
Terkait