Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Pemadam Kebakaran (HSS) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan (Kalsel) menangkap puluhan orang yang berjualan makanan, makan bahkan merokok di tempat umum karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Ramadhan. ).
“Minggu pertama ada 26 pelanggar dan minggu kedua ada 10 jadi ada 36 pelanggar,” kata Kepala Trantibum, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran HSS, Muhammad Rusmadi Permana di Kandangan, Kamis.
Rusmadi menjelaskan, 36 orang yang melanggar Perda Ramadhan di Kabupaten HSS terdiri dari pedagang penjual beras dan kelompok penjual makanan hingga merokok di tempat umum.
Dari total pelanggar, 30 orang telah diberikan teguran lisan, lima teguran tertulis, dan satu teguran tertulis serta somasi karena melanggar sebanyak dua kali. Dan jika warga beberapa kali melanggar Perda Ramadhan, akan ditindak tegas.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan Perda Ramadhan Kabupaten HSS Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas Perda Nomor 18 Tahun 2005 tentang ketentuan kegiatan dan larangan selama bulan Ramadhan.
“Dalam ketentuan yang diatur Perda kita, selama bulan Ramadhan, warga dilarang membuka tempat hiburan, rumah makan, warung, rombongan, dan sejenisnya untuk keperluan berbuka puasa sebelum pukul 17.00 WITA,” kata Rusmadi.
Selain itu, dilarang menjual makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa di pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangannya mulai pukul 13.00 WITA di Pasar Kendangan.
Kemudian dilarang menjual makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa di pasar wadai atau sejenisnya, dengan membuka dagangan mulai pukul 12.00 WITA untuk wilayah di luar Pasar Kandangan.
“Bagi pelanggar perda ini diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” kata Rusmadi.
Lebih lanjut, Perda ini juga mengatur larangan makan, minum dan/atau merokok di restoran, warung, kelompok dan sejenisnya serta tempat umum lainnya, sejak Imsyak sampai dengan waktu berbuka puasa.
Selain itu, dilarang membangunkan warga untuk sahur sebelum pukul 03.00 WITA, dan jika tetap melanggar diancam dengan kurungan paling lama 10 hari, dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.
“Untuk penerapan denda bagi yang melanggar tidak langsung ditindak. Akan diberikan teguran terlebih dahulu dan dibuatkan surat persetujuan untuk tidak mengulanginya lagi, namun jika berulang dan berulang maka akan dikenakan denda, ” dia berkata.