Harianjogja.com, KULONPROGO—Perantara agen perjalanan umrah Mabari Travel & Tour (MTT) berinisial KW, 51 akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, Iptu Triatmi Noviartuti mengatakan bahwa penyidik Polsek Temon telah menetapkan KW sebagai tersangka setelah salah satu perwakilan jemaah calon umroh melaporkan KW ke Polsek Temon. KW yang berdomisili di Banguntapan, Bantul telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Polres Kulonprogo per tanggal 19 Maret 2023.
“Beberapa hari kemarin sudah diadakan mediasi yang dihadiri Kepala Seksi [Kasie] Kementerian Agama [Kemenag] Kabupatan Kulonprogo, Kasie Haji Kemenag Kota Jogja, PT Amana Berkah Mandiri oleh Bapak Rifa’i, Polsek Temon, dan koordinator calon jemaah bernama Ali Ahmadi, serta 36 calon jemaah umroh [dua orang sudah pulang ke Magelang],” kata Noviartuti dihubungi pada Senin (20/3/2023).
Noviartuti menambahkan bahwa hasil kesepakatan dalam mediasi tersebut antara lain Ali Ahmadi sebagai pemilik MTT yang mengkoordinir pada jemaah calon umroh akan bertanggung jawab atas kerugian para jemaah dengan mengganti sebagaian kerugian dengan jumlah Rp386,8 juta. Uang tersebut akan digunakan untuk melakukan penjadwalan ulang keberangkatan para jemaah pada tanggal 21 Ramadhan 1444 Hijriah atau 12 April 2023.
Kemudian, kesepakatan antara pihak PT ABM dengan para jemaah umroh yang dilakukan oleh Direktur PT ABM adalah PT ABM akan memberikan kompensasi kerugian berupa visa umrah dan hotel selama di Madinah dan Mekah, setelah para jemaah melunasi uang tiket sebelum tanggal 12 April 2023.
Setelah tercapai kesepakatan tersebut, calon jemaah umrah, kemudian meninggalkan hotel primitif menuju Rembang, Jawa Tengah menggunakan satu kendaraan Elf dan satu bis yang sudah disiapkan oleh Ali Ahmadi.
Sementara itu, Ketua MTT, Ali Ahmadi mengatakan bahwa pada tahun 2018 dia pernah bertemu dengan KW di Bandara Solo sebelum menjadi perantara dengan PT ABM.
“Tahun 2018 itu saya pernah umroh. Waktu itu di Bandara Solo kenal lah dengan KW yang akhirnya pada 2023 ini dia menjadi perantara kami dengan PT ABM. Katanya, dia punya PT yang baik,” kata Ali dihubungi pada Senin (20/3/2023).
Sebelumnya, sebanyak 38 jemaah calon umrah terkatung-katung di Bandara Internasional Yogyakarta atau Yogyakarta International Airport (YIA) akibat tidak memiliki tiket menuju ke Kuala Lumpur sebelum ke Jeddah. Ternyata tiket tersebut belum dibeli oleh pihak biro perjalanan.
BACA JUGA: Aerotropolis Diseleraskan dengan Aerocity, Ada Stadion hingga Permukiman di Bandara YIA
Kejadian tersebut akhirnya ditangani Polsek Temon. Dari situ, diketahui bahwa seorang perantara atau makelar berinisial KW yang menghubungkan MTT dengan PT ABM tidak membayarkan uang sepenuhnya kepada PT ABM. Padahal MTT telah menyerahnya uang pembayaran untuk segala macam keperluan termasuk pembelian tiket pesawat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News