Polres Tabalong menangkap MA, tersangka korupsi proyek pembebasan lahan pembangunan Unit Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB), di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong pada 2017
TABALONG, koranbanjar.net – Kapolsek Tabalong, AKBP Anib Bastian mengungkapkan, tersangka MA adalah calo yang mendapat kuasa dari pemilik tanah.
Dalam peranannya, tersangka selaku penerima kuasa dari salah satu pemilik tanah, telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menghadiri rapat musyawarah untuk menetapkan ganti rugi dan menerima pembayaran, padahal bukan dalam kemampuannya.
“Selain itu, tersangka juga menempuh jalur hukum melepaskan hak atas tanah yang bukan atas nama yang bersangkutan,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama dan Kasubsi Penmas Sihumas PS. , Aiptu Irawan Yudha Pratama saat menggelar jumpa pers di halaman Mabes Polri setempat, Jumat (20/01/2023).
Kapolres menjelaskan, kasus ini bermula pada tahun 2017, saat itu Dinas Perhubungan Tabalong melakukan pembebasan lahan untuk pembangunan UPPKB dengan anggaran sesuai DPPA sebesar Rp 5 miliar untuk luas tanah 20.000 m2.
Tanah yang rencananya akan dibeli pemerintah itu terdiri dari tiga bidang tanah, yakni milik Akhmad Ritaudin, Yulianti, dan Kartiko.
Namun dalam pelaksanaan pembebasan tanah tidak dilakukan secara langsung kepada pemilik tanah.
“Namun dilakukan melalui MA dan salah satu saksi HA yang telah meninggal dunia sebagai penerima surat kuasa,” terang Kapolri.
Sebelum dibeli pemerintah, tersangka juga mengikuti musyawarah untuk menentukan nilai ganti rugi tanah oleh pemerintah dan menyetujuinya.
Besaran ganti rugi yang dibayarkan Dishub Tabalong kepada tersangka sebesar Rp 4.849.670.000,-.
Kemudian tersangka, uang tersebut kemudian diserahkan kepada pemilik tanah, hanya Rp. 2.916.275.000, jadi ada selisih Rp. 1.933.395.000.
“Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara yang telah dilakukan Perwakilan BPKP Kalsel, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp1.933.820.000,” kata Kapolri.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga print out rekening bank BPD Kalsel atas nama tersangka, dua kuitansi pinjaman sebesar 490 juta rupiah berinisial HA kepada MA, digunakan untuk membayar uang muka tanah yang bersangkutan.
“Serta surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 30 November 2017, berita acara musyawarah tanggal 29 November 2017 dan berita acara pembayaran ganti rugi pembebasan tanah dan SP2D terkait perjalanan dinas,” terang Kapolri.
Saat ini, lanjut Kapolres, perkara yang dilakukan tersangka adalah P21 atau dinyatakan selesai oleh Kejaksaan.
Sementara selain Mahkamah Agung, polisi masih memburu tersangka utama kasus pembebasan lahan tersebut.
Pelaku atas nama Rahman Nuriadin merupakan mantan pejabat Dishub Tabalong. Namun, polisi belum bisa membeberkan berapa jumlah uang yang diterimanya.
Diketahui, pelaku Rahman Nuriadin telah ditetapkan Polres Tabalong sebagai tersangka kasus pembebasan lahan untuk pembangunan UPPKB.
Setelah dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 25 Maret 2021, namun dalam proses kasasi pada April 2020, terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman enam tahun enam bulan penjara, dan denda Rp 400 juta subsider empat bulan di penjara.
Polisi juga telah menerima permintaan dari Kejaksaan Agung untuk mencari keberadaan Rahman Nuriadin yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Sampai saat ini tim kami dari Polres sudah bergerak dan informasi tentang DPO ini sudah disosialisasikan ke sejumlah Polda untuk membantu proses penangkapan,” pungkas Kapolres.
(anb/rth)