TANJUNG, Kontrasonline.com – Terdakwa berinisial MA yang menjadi makelar tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan unit penimbangan kendaraan bermotor (UPPKB) di Dinas Perhubungan Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017 menjalani pemeriksaan. sidang perdana.
Sidang kasus tersebut digelar secara virtual di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Banjarmasin dan terdakwa hadir secara virtual di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung, kemarin.
Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, Mohamad Ridosan mengatakan, terdakwa sudah melakukan sidang pertama atas kasus tersebut.
“Agendanya pembacaan dakwaan,” ujarnya, Rabu (3/1).
Ridosan mengatakan, sidang kasus korupsi digelar di dua tempat terpisah.
“Untuk terdakwa di Rutan Tanjung sedangkan Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam dakwaan MA dijerat dengan Primair pasal 2 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana. tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat ( 1) KUHP ke-1,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Tabalong menangkap pelaku berinisial MA yang diduga turut serta dalam kasus tersebut. Dia adalah makelar tanah yang menerima surat kuasa dari pemilih tanah.
MA sebagai penerima kuasa dari salah satu pemilik tanah telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menghadiri rapat musyawarah untuk menetapkan ganti kerugian dan menerima pembayaran meskipun bukan dalam kapasitasnya.
Selain itu, ia juga menempuh jalur hukum untuk melepaskan hak atas tanah yang bukan atas nama yang bersangkutan.
Dari tangan terdakwa, petugas kepolisian menyita sejumlah barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan.
Barang bukti yang diamankan berupa tiga print out rekening bank BPD Kalsel atas nama tersangka, dua kwitansi pinjaman 490 juta berinisial HA hingga MA yang digunakan untuk membayar uang muka properti yang bersangkutan.
Selanjutnya surat pernyataan pelepasan hak atas tanah tanggal 30 November 2017, berita acara musyawarah tanggal 29 November 2017 dan berita acara pembayaran ganti rugi pembebasan tanah dan SP2D terkait perjalanan dinas.
Mahkamah Agung dalam kasus ini menerima pembayaran ganti rugi tanah sebesar Rp. 1,9 miliar dari pengadaan konstruksi saat itu sebesar Rp. 5 miliar.
Dalam kasus ini, pelaku utama atas nama Rahman, mantan pejabat Dishub Tabalong, saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).