WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang kasus korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Abdul Latif kembali digelar di Pengadilan Tipikor Kota Banjarmasin, Rabu (8/2/2023).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Jamser Simanjuntak, bersama dua anggota Majelis Hakim.
Namun, sidang kali ini harus ditunda karena terdakwa Andul Latif jatuh sakit sebelum sidang.
Dokter di Lapas Suka Miskin Bandung, dr Suci melalui alamat virtualnya mengatakan, kondisi terdakwa Abdul Latief sedang sakit dan kini sudah dibawa ke rumah sakit.
BACA JUGA: Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin Tolak Eksepsi Mantan Bupati HST Abdul Latif
“Kondisi terdakwa sulit bernafas dan tindakan awal adalah dengan memberikan oksigen agar dapat bernafas dengan normal, namun kondisinya semakin parah dan kami harus membawanya ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut,” kata dr Suci kepada majelis hakim. .
“Kami belum bisa memastikan kapan terdakwa akan sembuh dan bisa hadir di persidangan,” imbuhnya.
Meski demikian, meski belum mengetahui secara pasti kapan terdakwa akan pulih, majelis tetap memutuskan sidang dilanjutkan pada Rabu (15/2).
Hal itu disepakati semua pihak. Selain itu, JPU KPK juga akan memberitahukan, jika terdakwa bisa hadir di persidangan dan jika tidak akan dilakukan penundaan lagi.
Sebelumnya diketahui Abdul Latif dijerat pasal 12 B Junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Abdul Latif juga didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
BACA JUGA: Keberatan Pengecualian Abdul Latif, JPU KPK Minta Kasus Dilanjutkan ke Sidang Pemeriksaan
JPU KPK juga mengungkapkan TPPU yang dilakukan terdakwa antara lain menggunakan uang yang diduga diperoleh dari suap senilai Rp41 miliar untuk membeli sejumlah aset, mulai dari rumah, mobil, truk hingga kendaraan sejenis Harley, namun atas nama orang lain.
Saat ini, Abdul Latif sendiri masih menjalani hukuman setelah divonis tujuh tahun penjara atas suap yang diterimanya selama pembangunan RS Damanhuri.
Awalnya, Latif divonis enam tahun penjara dan diharuskan membayar denda Rp. 300 juta atau subsider tiga bulan oleh Majelis Hakim Tipikor, Jakarta, pada 20 September 2018.
Di tingkat kasasi, oleh Pengadilan Tinggi Jakarta, hukuman Abdul Latif dinaikkan menjadi tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan..(Qyu)